Polda Sulsel Tangkap Pengedar Narkoba di Kos-Kosan Makassar, Amankan 2 Kg Ganja

Selasa 04-03-2025,14:07 WIB
Editor : Akbar Nur Qadri

DISWAY,  SULSEL  - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel kembali menangkap seorang pengedar narkoba di sebuah kos-kosan di bilangan Jalan Batua Raya, Kelurahan Borong, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Minggu 2 Maret 2025 sekira pukul 17.00 wita.

Plt Direktur Narkoba Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah Hatta membenarkan adanya penangkapan terhadap bandar narkoba di sebuah kos-kosan di Jalan Batua tersebut.

Pelaku, kata dia, berinisial TH yang merupakan warga Kabupaten Bulukumba, Sulsel tepatnya berdomisili di Lingkungan Bontorihu, Desa Ballasaraja, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.

Dari tangan TH, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 paket ukuran besar berisikan diduga narkotika jenis ganja, 4 saset aluminium foil ukuran sedang berisikan narkotika jenis ganja, 9 saset aluminium foil ukuran kecil berisikan narkotika jenis ganja, 1 alat press saset aluminium foil, 14 saset aluminium foil kosong ukuran besar, 600 lembar saset aluminium foil kosong ukuran kecil dan sebuah timbangan digital.

Selain itu, terdapat juga 1 kantong kresek berisikan tembakau, 3 saset aluminium foil warna hitam berisikan diduga tembakau sintetis, 5 botol spray berisikan bibit sintetis cair warna putih 15 ml, 4 botol spray berisikan bibit sintetis cair warna bening 5 ml, 1 gelas takar, 1 botol spray warna hitam kosong, 1 botol alkohol 96 persen, 1 botol aceton, 13 botol spray warna putih kosong, 14 botol spray warna bening kosong, 95 saset aluminium foil warna hitam kosong dan sebuah handphone merek vivo.

"Barang bukti narkoba diduga jenis ganja memiliki berat total 2.016 gram atau 2 kg, tembakau sintetis 524 gram serta cairan sintetis siap pakai seberat 90 ml," kata Gany dikonfirmasi via telepon, Selasa (4/3/2025). 

Gany menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa 2 Maret 2025 saat personil Unit 2 Subdit 3 memperoleh informasi dari masyarakat jika salah satu kos yang beralamatkan di Jalan Batua Raya No. 166, Kelurahan Borong, Kecamatan Panakkukang, Makassar tepatnya bernama Kost Nayla Lantai 3 sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.

Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya personil Unit 2 Subdit 3 yang dipimpin oleh Iptu Syamsukardin dan Ipda Mukhtar Zainuddin melakukan penyelidikan serta pemantauan di lokasi tersebut diatas. 

Sekitar pukul 17.00 wita, Tim Unit 2 Subdit 3 melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sehingga tim mendekat dan melakukan penggerebekan di salah satu kamar kost Nayla yang berada di lantai 3.

"Dari penggeledahan sebuah kamar kos di lantai 3 tersebut, tim menemukan barang bukti yang telah disebutkan di atas tadi," terang Gany.

Tim kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku TH mempertanyakan maksud dan tujuan dia menguasai barang bukti sebagaimana yang ditemukan dalam kamar kosannya tersebut. 

TH mengakui bahwa barang bukti yang ada rencananya untuk dijual kembali melalui online (instagram) dengan harga berseragam mulai dari harga Rp50.000 hingga harga Rp650.000. Adapun upah yang diperoleh TH sebesar Rp3.500.000.

"Hasil interogasi, pelaku TH ini menerangkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari perantara dengan nama akun Instagram Holyside.co dan dikirim melalui Tiki Pengirim atas nama Ari dari Kota lampung dengan nomor hp 085641534***," ungkap Gany.

Pelaku TH beserta barang bukti selanjutnya dibawa dan diserahkan  kepada penyidik/ penyidik pembantu di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel guna proses lebih lanjut.(*)

Kategori :