Kuasa Hukum Nursanti Sebut Penyidik Polda Sulsel Keliru Lakukan Penetapan Tersangka

Sabtu 08-03-2025,18:04 WIB
Editor : Akbar Nur Qadri

DISWAY, SULSEL- Hj. Nursanti, melalui kuasa hukumnya Amiruddin SH. MH, Parawidi Usangkini, dan Nanda Yusuf SH, menduga  penyidik Polda Sulsel keliru dalam menetapkan klien mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan dugaan penipuan dan penggelapan.

Mereka meminta Polda Sulsel untuk melakukan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan hukum.

Hal itu diungkapkanya saat konferensi pers di Carita Cafe Hotel Claro, Makassar, Jumat malam (7/3/2025), Amiruddin menjelaskan, perkara ini bermula dari perjanjian kerja sama dalam aktivitas pertambangan yang telah disepakati antara pihak-pihak terkait.

Menurutnya, Hj. Nursanti memiliki legalitas yang sah berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Enersteel, sehingga tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda.

“Hubungan antara H. Junaedi, H. Ambo, dan H. Ramlan Badawang hanya sebatas sumbangan dalam pencalonan klien kami pada Pilkada tahun lalu. Tidak ada unsur pidana yang dapat dikenakan dalam kasus ini,” ujar Amiruddin.

Lebih lanjut ia menyoroti, terkait belum ada penjualan hasil tambang yang dilakukan oleh Hj. Nursanti, sehingga unsur tindak pidana dalam kasus ini patut dipertanyakan. Selain itu, mereka mempertanyakan dasar hukum laporan yang diajukan oleh H. Junaedi dan H. Ambo.

“Kami berharap penyidik Polda Sulsel tetap berpegang pada prinsip hukum dan tidak salah menerapkan pasal terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP). Tuduhan yang diarahkan kepada klien kami tidak memiliki dasar yang kuat,” tegasnya.

Di sisi lain, anak Hj. Nursanti, Fadillah, menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka yang disematkan kepada ibunya. Ia menyesalkan tindakan penyidik Polda Sulsel yang menjadikan ketidakhadiran dalam pemanggilan sebagai alasan utama penetapan tersangka.

“Kami sangat keberatan dengan langkah ini, terlebih lagi berita mengenai ibu kami sudah menyebar di media online. Kami meminta perlindungan hukum agar kasus ini ditangani dengan adil,” ujar Fadillah.

Pihak keluarga juga menjelaskan, kendala dalam pembayaran hasil perjanjian kerja sama pertambangan terjadi akibat pemindahan atau take over dari PT Enersteel ke PT GNI tanpa sepengetahuan Hj. Nursanti. Hal ini dinilai sebagai faktor utama yang menyebabkan adanya kesalahpahaman dalam kasus ini.

Kuasa hukum Hj. Nursanti berharap agar penyidikan dilakukan secara transparan dan berbasis pada fakta hukum yang ada, sehingga klien mereka dapat memperoleh keadilan.

“Kami ingin proses ini berjalan sesuai hukum yang berlaku, tanpa ada intervensi atau tekanan dari pihak manapun,” pungkas Amiruddin. (*)

Kategori :