Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Dua Kantor DPRD di Sulsel

Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Dua Kantor DPRD di Sulsel

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Suprianto--

DISWAY,MAKASSAR--- Aksi demonstrasi yang berujung pembakaran dua gedung DPRD di Kota Makassar, Sulsel sementara dalam penyelidikan aparat kepolisian.

Polda Sulsel bahkan sudah menetapkan 11 orang sebagai tersangka pembakaran kedua gedung wakil rakyat tersebut.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangan pers Rabu (3/9/2025) menyampaikan, 11 tersangka itu meliputi tiga orang terlibat  terlibat dalam aksi pembakaran di Kantor DPRD Provinsi Sulsel. Sementara delapan orang lainnya terlibat dalam pembakaran kantor DPRD Kota Makassar. Semuanya kini sudah diamankan di Mapolda Sulsel.

Adapun inisial para tersangka itu, antara lain M alias N (36), M.A.S. (20), A.Z. (18), G.S.L. (18), M.S. (23), S.M. (22), R. (19), M.A.A. (22), M.I.S. (17), R. (21), dan Z.M. (22).

“Seluruh tersangka saat ini sudah diamankan dan tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Kombes Pol. Didik.

Terhadap para tersangka, lanjut Didik, dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama sama terhadap barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, Pasal 362 dan 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 hingga 7 tahun penjara, serta Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran dengan ancaman maksimal 20 tahun/seumur hidup.

Kombes Didik menegaskan, penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain.

“Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(rus)

Sumber: