DISWAY, SULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo tengah memproses laporan terhadap Calon Wakil Wali Kota, Akhmad Syarifuddin alias Ome. Laporan bernomor 01/PL/PW/Kota/27.03/III/2025 diadukan Reski Adi Putra.
"Iya (sudah ada laporan masuk), sementara kami lakukan proses kajian," kata Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, Selasa 25 Maret 2025.
Ome dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan ketidakjujuran atas statusnya sebagai mantan terpidana.
Laporan ini berdasarkan vonis terhadap Ome pada tahun 2018 silam. Dia divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri Palopo, Senin 9 April 2018.
Kala itu, majelis hakim menyatakan Ome terbukti melakukan tindak pidana menghasut dan memfitnah saat masa kampanye.
Sehingga dalam pencalonannya di Pilwali Palopo, Ome mesti mencantumkan statusnya dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat administrasi.
Merespon ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mengacu dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). KPU hanya melakukan penelitian administrasi terhadap calon pengganti.
"Sebagaimana perintah amar putusan MK nomor 168, itu hanya dilakukan penelitian terhadap pengganti calon Wali Kota yang didiskualifikasi," ujar komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya.
"Jadi kita tidak lagi melakukan penelitian administrasi terhadap calon Wakil Wali Kotanya," tambahnya.
Menurut Adiwijaya, sebelum dilakukan penetapan pasangan calon pada 23 Maret 2025, pihaknya sudah sempat membuka tanggapan masyarakat.
Namun, sejak dibuka pada 19 - 21 Maret, tak satupun tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU, baik via online maupun offline.
"Namun kan semua orang punya hak untuk melakukan kontrol terhadap semua proses yang dilalui. Dan mereka tempuh itu melalui Bawaslu," ungkapnya.
Kordiv Teknis KPU Sulsel ini menjelaskan, SKCK memang menjadi salah satu administrasi syarat calon.
"Karena dalam ketentuan pasal 7 Undang-undang 10 2016, salah satu syarat calon adalah Tidak Melakukan Perbuatan Tercela. Nah yang dikeluarkan itu dalam bentuk SKCK," sebutnya.
"Dan itu seingat kami, di awal sudah dilakukan penelitian terhadap itu SKCK-nya," imbuh Adiwijaya.