Bawaslu Palopo Proses Laporan Terhadap Ome, Dugaan Ketidakjujuran sebagai Mantan Terpidana

Selasa 25-03-2025,14:29 WIB
Reporter : Regent Aprianto Husain
Editor : Akbar Nur Qadri

Mantan komisioner KPU Palopo ini pun menegaskan bahwa keterangan bahwa calon tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang disertakan dalam bentuk SKCK tersebut wajib disertakan oleh semua calon tanpa terkecuali.

"Iya (semua calon wajib) menyertakan itu. Karena itu adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang menjelaskan bahwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela," tukasnya.

Kategori :