Mantan komisioner KPU Palopo ini pun menegaskan bahwa keterangan bahwa calon tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang disertakan dalam bentuk SKCK tersebut wajib disertakan oleh semua calon tanpa terkecuali.
"Iya (semua calon wajib) menyertakan itu. Karena itu adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang menjelaskan bahwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela," tukasnya.