Sementara untuk Idul Fitri, jumlah penerima remisi mencapai 155.312 orang, terdiri dari 153.384 orang dengan RK I dan 928 orang dengan RK II.
Pemberian remisi tersebut, kata Mashudi, berkontribusi terhadap efisiensi anggaran negara, dengan total penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan hingga Rp81.264.930.000.
Dirjenpas berharap remisi ini dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
"Ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah bagi mereka yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana," katanya.
Mashudi mengatakan dengan pemberian remisi ini, pemerintah berharap warga binaan semakin termotivasi untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik dan membawa perubahan positif setelah menyelesaikan masa pidananya. (*)