DISWAY, SULSEL - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) didesak segera memanggil dan memeriksa Trisal Tahir dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Pasalnya, ijazah milik Trisal Tahir telah terbukti secara hukum di Mahkamah Konstitus (MK) jika keabsahan tidak bisa dibuktikan.
Pakah hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin, Prof Amir Ilyas mengatakan, Polda Sulsel harus jelih mengusut kasus ini (dugaan ijazah palsu). Sebab, kasus tersebut berawal dari pencalonan Trisal Tahir sebagai Calon Wali Kota Palopo 2024 lalu.
Ia menekankan, penyidik dalam perkara a quo seharusnya menentukan dahulu peristiwa pidana tersebut. Apakah peristiwa pidananya sebagai tindak pidana pilkada/tindak pidana khusus (Pasal 184 UU Pemilihan, menggunakan surat palsu dalam pencalonan kepala daerah) ataukah tindak pidana umum berdasarkan KUHP (pemalsuan, Pasal 263).
"Tetapi kalau penyidik berpendapat, laporan tersebut terpenuhi sebagai tindak pidana umum, pemalsuan berdasarkan Pasal 263 KUHP, sudah seharusnya penyidik memanggil dan memeriksa dahulu Trisal, dalam rangka menentukan apakah perkara a quo memenuhi alat bukti yang cukup untuk menetapkan trisal sebagai tersangka berdasarkan Pasal 263 KUHP," tegas Prof Amir.
Selain itu, Prof Amir juga menyinggung perihal kasus tersebut yang saat ini ditangani Polda agar menerapkan prinsip transparansi dan dapat dilakukan gelar perkara dengan mengundang pelapor, terlapor, termasuk dapat pula mengundang media.
"Penyidik Polda telah memanggil dan memeriksa Bawaslu dan KPU. Seharusnya penyidik juga mengundang pelapor dan terlapor. Serta mengajak media untuk mempublis poin pemeriksaannya. Karena masyarakat butuh transparansi dalam pemeriksaan kasus tersebut," ujarnya.
Ia juga menilai kasus ini, bisa saja penyidik berpendapat kalau dugaan peristiwa pidana tersebut sebagai tindak pidana khusus/tindak pidana pilkada maka sudah seharusnya tidak menaikkan status perkara tersebut lagi ke tingkat penyidikan, mengingat untuk proses penanganan tindak pidana khususnya dahulu sudah melalui Gakkumdu dan sudah dihentikan (di SP3) dengan alasan daluarsa masa penanganan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat 3 UU Pemilihan (14 hari).
"Hal yang pasti apapun kesimpulan penyidik, kasus tersebut dapat dilanjutkan. Karena sudah memiliki dasar dan diputuskan MK jika ijazah milik Trisal tidak bisa dibuktikan keabsahannya," tegasnya.
Sebelumnya, Penyidik Polda Sulsel telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan ijazah palsu mantan calon Wali kota Palopo, Trisal Tahir.
Tim penyidik Ditreskrimsus memeriksa anggota Komisioner KPU Palopo dan Bawaslu Kota Palopo.
"Saat ini masih dilakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi-saksi," kata Kasubsi Penmas Bid Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tading Kate.
Pemanggilan pihak KPU Palopo dibenarkan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Palopo, Hary Zulfikar.
"Saya ketemu (diperiksa) di luar sama orang Polda," ujar Hary.
Ia menjelaskan, pemeriksaan dirinya dalam kasus ini sebagai saksi. Ia diperintahkan oleh Ketua KPU Sulsel Hasbullah selaku pelaksana tugas ketua KPU Palopo untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Sulsel.
"Saya diperintahkan Ketua (sementara) KPU Palopo Pak Ulla (Hasbullah) untuk dapat menghadiri, memberikan keterangan terkait ijasah Trisal Tahir," terangnya.