DISWAY, SULSEL – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA/SMK di Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan. Khususnya jalur prestasi.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menyampaikan SPMB tahun ini mengalami akan penyesuaian.
Di mana, istilah 'zonasi' kini diubah menjadi 'domisili', namun prinsip dasarnya tetap mengacu pada wilayah tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Penetapan domisili ini berbasis pada kelurahan, dan khusus untuk Kota Makassar, wilayah zonasi diperluas, mengingat kondisi geografis dan kepadatan penduduknya.
“Terkait zonasi berbasis kelurahan, sistem seleksi tidak semata berdasarkan jarak, tapi juga mempertimbangkan potensi akademik siswa,” kata Nadjamuddin dalam rapat kerja bersama mitranya, Komisi E DPRD Sulsel, Selasa, (6/5/2025).
Ia menambahkan, apabila kuota sekolah sebanyak 400 kursi, sementara pendaftar mencapai 1.000 orang akan dilakukan perengkingan. Namun jika peserta SPMB memiliki nilai yang sama akan melihat zonasi.
Menanggapi itu, Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Fatma Wahyuddin menilai sistem ini belum mencerminkan keadilan.
Kendati kata dia, ada beberapa jalur penerimaan dalam SPMB jenjang SMA/SMK, yakni jalur domisili, afirmasi, mutasi dan prestasi akademik.
Rinciannya, domisili kuota penerimaannya 35 persen, mutasi 5 persen, kemudian afirmasi 30 persen, lalu prestasi 30 persen.
Di samping itu, jalur prestasi hanya memudahkan peserta didik untuk masuk ke sekolah unggulan. Sehingga tidak membuka ruang bagi para calon peserta didik lainnya untuk mengenyam pendidikan di sekolah unggulan.
Sementara, kata Fatma, ada Petunjuk Teknis (Juknis) dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Aturan tersebut memuat jalur domisili, bahwa sepanjang calon peserta didik berada di kelurahan yang sama di sekolah tersebut bisa melakukan pendaftaran.
"Kita harus beri keadilan kepada masyarakat. Saya tidak sepakat jika jalur prestasi menjadi satu-satunya cara masuk ke sekolah unggulan," sorot Fatma.
"Bagaimana anak - anak kita yang ada di daerah tersebut, bawah ada juknis yang mengatur terkait domisili. Tolong pertimbangkan," harap Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sulsel itu menambahkan.
Fatma juga menyoroti persoalan legalitas sekolah. Ia mengungkapkan, SMA Kihajar Dewantara Makassar tidak memiliki ijin operasional. Sehingga, ada siswa ingin pindah ke sekolah lain, tetapi terkendala lantaran sekolah tidak memiliki izin.