“Kan juga setiap tahun orang terima pekerjaan, misalnya kantor gubernur. Kenapa enggak bisa koordinasi dengan dia punya dua-tiga kabupaten, disalurkan ini? Atau misalnya pas enggak punya job lagi, perbanyak misalnya tenaga (Perusda) parkir,” ungkapnya.
Menurutnya, kunci dari stabilitas ekonomi daerah terletak pada daya beli masyarakat. Jika pendapatan masyarakat terjaga, maka konsumsi, pajak, dan pertumbuhan ekonomi pun ikut berjalan.
“Bagaimana meningkatkan pendapatan daerah, PAD itu lewat pendapatan masyarakat. Karena kalau berkurang itu dampaknya pada pertumbuhan ekonomi tidak jalan, pajak tidak jalan, PAD tidak jalan. Dan sekali lagi terakhir, risiko kriminal meningkat,” pungkasnya.
Pemprov Sulsel berdalih merumahkan sementara 2.017 tenaga honorer merupakan upaya penataan ulang status kepegawaian di lingkup pemerintahan daerah.
Langkah ini diambil seiring proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masih berlangsung.
Dalam proses pendaftaran tahap I, diketahui ada 49 honorer berstatus R2 dan 1.397 orang berstatus R3 yang terdampak. Sementara itu, pada tahap II, sebanyak 571 tenaga honorer dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Dengan kebijakan ini, ribuan tenaga honorer tersebut tidak lagi menerima gaji.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan, Sukarniaty Kondolele, menegaskan pemberhentian ini bukan bersifat pemecatan, melainkan langkah administratif untuk menyesuaikan status mereka yang belum memiliki landasan hukum dalam sistem kepegawaian nasional.
“Dirumahkan. Itu makanya kenapa diberhentikan gajinya per 1 Juni, seperti itu.Artinya, mulai 1 Juni ini gajinya sudah tidak dibayarkan,” ujarnya.
Ani, sapaan akrab Sukarniaty, menjelaskan pihaknya tengah menyiapkan surat edaran resmi yang akan diedarkan ke seluruh perangkat daerah untuk menjelaskan secara rinci dasar kebijakan ini.
Dalam edaran tersebut, akan ditegaskan bahwa para tenaga honorer yang tidak memiliki formasi jabatan yang jelas, serta belum terakomodasi dalam skema CASN atau PPPK, tidak lagi diharapkan untuk masuk kantor sementara waktu.
“Kalau dia tetap masuk untuk ngapain kasihan. Nanti pasti harus dibayar juga. Kalau dia masuk tanpa ada formasi jabatan, kan kasihan. Dia mau kerja di mana, mau ngapain?” tukasnya.
Pemprov Sulsel memastikan bahwa tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan lagi menerima gaji.
Hal ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman atas nama Gubernur Sulsel yang dibuat pada 28 Mei 2025.
Nomor surat 800.1.10.3/6628/BKD ini perihal penyesuaian penetapan dan penganggaran gaji pegawai non ASN tahun anggaran 2025 yang ditujukan kepada kepala perangkat daerah/kepala biro lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel. Keputusan itu berlaku mulai 1 Juni 2025 kemarin.
Sekprov Sulsel, Jufri Rahman mengatakan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN).