PHK Massal di Tubuh Pemerintahan, Potensi Picu Krisis Sosial

Kamis 05-06-2025,14:16 WIB
Reporter : Regent Aprianto Husain
Editor : Akbar Nur Qadri

“Ini diturunkan ke BKN, buktinya diturunkan, melaporkan ke BKN. Berarti ada petunjuk BKN tentang itu,” ungkap Jufri Rahman, Selasa, 3 Juni 2025.

Di sisi lain, PDAM Makassar  melakukan PHK pegawai kontrak secara bertahap  usai  mengalami kerugian hingga Rp 2,1 miliar imbas perekrutan yang tidak sesuai prosedur.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad menepis tudingan PHK terhadap 201 pegawai kontrak dilakukan secara sepihak.

Hamzah menegaskan kebijakan ini sudah disosialisasikan sebelumnya di samping masa kontrak para pegawai tersebut telah berakhir.

Hamzah juga menjelaskan bahwa tenaga kontrak pada dasarnya tidak termasuk dalam aturan kepegawaian PDAM Makassar. Sehingga perpanjangan masa kerja bergantung pada kebutuhan perusahaan.

"Kalau berbicara aturan kepegawaian di PDAM, itu yang dianggap pegawai yang masuk dalam aturan kepegawaian, adalah orang yang statusnya 80% (calon pegawai) dengan 100% (pegawai tetap). Tenaga kontrak itu tidak diatur dalam peraturan mana pun, baik di PP, Perda itu tidak diatur," jelasnya.

"Yang namanya tenaga kontrak ketika masih dibutuhkan ya dilanjutkan, kalau tidak dibutuhkan yah begitu (diputus kontraknya). Tapi sekarang ini dengan diskusi kita dengan Disnaker, kita atur juga ini tenaga kontrak," imbuh Hamzah. (Reg/F).

Kategori :