DISWAY, SULSEL – Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati), tengah mengusut dugaan korupsi proyek revitalisasi Universitas Negeri Makassar (UNM) yang menggunakan anggaran Rp87 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi membenarkan pihaknya sementara menyelidiki dugaan korupsi dikampus UNM tersebut.
“Iya sementara di lakukan penyelidikan oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, ” kata Soetarmi kepada wartawan, Jumat, 4 Juli 2025.
BACA JUGA:Rektor UNM Irit Bicara Soal Mark-up Pengadaan Komputer dan Smart Board: Tunggu Saja
Soetarmi menyebut, untuk menyelidiki kasus tersebut, pihak Pidsus telah memeriksa sejumlah saksi untuk diminta klarifikasi. Hanya saja, Soetarmi belum tahu persis jumlahnya.
“Sudah ada beberapa dari pihak UMM yang diminta klarifikasi. Tapi kalau jumlahnya, saya belum tahu secara pasti, “sebut Soetarmi saat ditemui di kantornya.
Diketahui, dugaan korupsi itu mencuat setelah adanya laporan dugaan mark up harga dalam pengadaan barang di e-Katalog, hingga diduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPPK) yang diduga tidak memiliki kompetensi.
BACA JUGA:Proyek Senilai Rp87 Miliar di UNM Dilaporkan ke APH
Dugaan korupsi di UNM menggunakan anggaran PRPTN dari APBN yang digelontorkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi senilai Rp87 miliar.
Anggaran senilai Rp 87 miliar itu, untuk mentransformasi UNM dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (BLU) menjadi menjadi PTN BH (Badan Hukum). (*)