Dinas Perikanan dan Pertanian Makassar Gelar Musyawarah Tani Abbulo Sibatang

Kamis 14-08-2025,12:33 WIB
Reporter : Muh. Seilessy
Editor : Muh. Seilessy

 

Melalui konsep pertanian lahan sempit, komunitas masyarakat di tingkat RT/RW diharapkan ikut aktif mengembangkan pertanian perkotaan.

 

Urban farming ini akan menjadi solusi ganda. Pertanian tetap berjalan, dan pengelolaan sampah di tingkat RT/RW juga bisa terintegrasi.

 

"Jika pertaniannya tumbuh subur dan sampah terkelola, insya Allah Makassar akan menjadi kota yang lebih baik," pungkasnya.

 

"Kegiatan ini dilaksanakan, sebanyak 300 peserta hadir, terdiri dari kelompok tani, kelompok wanita tani, kelompok tani nelayan andalan, serta penyuluh pertanian lapangan," ujar Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar, Aulia Arsyad.

 

Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada beberapa regulasi, antara lain. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan

 

Kemudian, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Serta Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

 

Kemudian, dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar. Menurut Aulia, ada beberapa tujuan utama dari musyawarah ini.

 

Mengoptimalkan lahan pertanian untuk meningkatkan produktivitas padi, terutama dalam mengantisipasi bencana kekeringan dan cuaca yang tidak menentu.

Kategori :