Tersangka Dugaan Tipikor Dana JKN, Dirut-Mantan Dirut RSUD Syekh Yusuf Dijebloskan ke Rutan

Senin 08-09-2025,20:02 WIB
Reporter : Rusli Haisarni
Editor : Rusli Haisarni

DISWAY,GOWA---Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menepati janjinya untuk mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf. 

Total tersangkanya sebanyak tiga orang. Masing-masing berinisial SA, US dan SU. SA merupakan mantan Dirut RSUD Syekh Yusuf. US adalah Dirut RSUD Syekh Yusuf saat ini. Sementara SU, adalah pejabat pengelola JKN di RSUD Syekh Yusuf. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Muhammad Ihsan saat konferensi pers di Aula Kejaksaan Gowa, Senin (8/9/2025) menyampaikan, ketiga tersangka ini langsung dijebloskan ke dalam sel Rutan Makassar. Ketiganya, akan ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari ke depan.

"Tersangka pertama, dr. SA. Kedua, dr. US, Dan ketiga adalah dr SU," ujar Muhammad Ihsan.

Ia membeberkan peran ketiga tersangka dalam kasus tipikor JKN ini. dr SA saat itu menjabat Dirut RSUD Syekh Yusuf pada tahun 2018. Sedangkan dr US yang saat ini menjabat Dirut RSUD Syekh Yusuf pada saat tindak pidana korupsi dilakukan adalah pengelola dana JKN. Kala itu, dr US menjabat Wakil Direktur Pelayanan. Terakhir, dr SU memiliki peran sama dengan dr US. Bertindak sebagai pengelola dana JKN.

"Pengumuman tersangka baru kita lakukan hari ini, karena menunggu hasil penghitungan keuangan negara," jelasnya. 

Kasus dugaan Tipikor dana JKN RSUD Syekh Yusuf sudah lama bergulir. Kejari Gowa sebelumnya, Yeni Andriani bahkan pernah turun langsung menggeledah RSUD Syekh Yusuf terkait kasus ini. Hanya saja, hingga Yeni dimutasi, tak ada satupun tersangka yang ditetapkan. 

Kasus ini kembali mencuat setelah aktivis beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejari Gowa. Mereka mendesak Kejari Gowa untuk menetapkan tersangka terkait kasus dugaan Tipikor dana JKN RSUD Syekh Yusuf.(rus)

Kategori :