DISWAY, MAKASSAR —, Kuasa Hukum Raba Ali, Hasan, SH, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Selayar menuntut di hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa Awiluddin, S.H., M.H., bin H. Siaka berdasarkan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP. Terdakwa Awiluddin berdasarkan perkara teregister dengan nomor 31/Pid.B/2025/PN Slr.
Diketahui, pasal 263 KUHAP mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat, yang menyatakan siapa pun yang membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut.
Serta siapa pun yang sengaja memakai surat palsu tersebut, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun jika perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian.
"Kami selaku kuasa hukum Raba Ali meminta dengan hormat untuk menuntut kepada terdakwa Awiluddin seberat-beratnya berdasarkan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun," tegas Hasan kepada media, Minggu, 21 September 2025.
Hal tersebut karena sudah terbukti berdasarkan fakta persidangan Kamis 11 September 2025. Bahkan terdakwa sudah mengakui bersalah dan menyesal atas perbuatannya.
"Dalam kasus pemalsuan ini telah terbukti melakukan pemalsuan dan sudah mengakui pada saat persidangan hari Kamis 11 September 2025 kemarin," lanjut Hasan.
Sementara itu, Kasipidum Kejari Selayar, Irmansyah Asfari mengaku, sampai saat ini belum bisa pastikan kapan sidang lanjutan dari terdakwa Awiluddin di Kejari Selayar.
"Sidangnya belum di tahu di tunda satu minggu atau tidak, karena saya masih di luar Selayar ini. Biasanya di tunda satu minggu, cuman ini belum di tahu apakah ditunda satu minggu ataukah tidak," ungkap Irmansyah kepada Netral.co.id Minggu, 21 September 2025.