Ia mengaku akan koordinasikan dengan pihak JPU kapan kepastian sidang dilanjutkan. "Besok saya tanyakan Jaksa nya kapan lagi sidangnya. Karena sampai saat ini belum ada laporan ke saya," jelasnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kepulauan Selayar, Awiluddin, S.H., selaku terdakwa perkara dugaan pemalsuan surat mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya telah melakukan pemalsuan dokumen surat keterangan kepemilikan lahan yang didalamnya berisi tanda tangan Kepala Desa Bontomalling, Kepala Dusun, Ketua RK dan RT.
"Saya bersalah dan menyesal karena sudah bertanda tangan dan sampai di persidangan seperti ini," ucap Awaludin, dihadapan sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Harwasah, S.H, M.H., di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Selayar, Kamis 11 September 2025 lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Selayar, Nurul Anisa, menyampaikan pada saat sidang pemeriksaan saksi Kades Bontomalling, Andi Suhri, terdakwa saat ditanya terkait sejumlah kesaksian Kades Bontomalling tidak keberatan dan menyatakan benar semua.
"Pada sidang pemeriksaan saksi Kepala Desa waktu itu menyatakan bahwa terdakwa tidak pernah meminta izin baik secara langsung, telpon, ataupun WhatsApp terkait tanda tangan tersebut. Kemudian saat ditanya terkait keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan menyatakan keterangan saksi benar semua," ungkap Nurul Anisa, Kamis 11 September 2025.