Punya Tunjangan Belasan Juta Perbulan, Puluhan Anggota DPRD Sulsel Absen Paripurna

Selasa 07-10-2025,16:25 WIB
Reporter : Muh. Seilessy
Editor : Muh. Seilessy

Pasal 15 ayat (4) PP No. 18/2017, menyatakan bahwa “Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji. 

Jumlah ini bisa bertambah dengan adanya rapat-rapat khusus, kunjungan kerja, atau kegiatan lain yang memerlukan biaya tambahan.  

Dikonfirmasi terpisah,  Sekretaris DPRD Sulsel,  Muhammad Jabir belum memberikan respon terkait besaran tunjangan itu.(*)

 

Catan: Besaran tunjangan ini bisa saja berubah mengikuti peraturan daerah.  

Tags :
Kategori :

Terkait