Pasal 15 ayat (4) PP No. 18/2017, menyatakan bahwa “Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
Jumlah ini bisa bertambah dengan adanya rapat-rapat khusus, kunjungan kerja, atau kegiatan lain yang memerlukan biaya tambahan.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPRD Sulsel, Muhammad Jabir belum memberikan respon terkait besaran tunjangan itu.(*)
Catan: Besaran tunjangan ini bisa saja berubah mengikuti peraturan daerah.