DISWAY, MAROS — Sebanyak 4.862 tenaga honorer di Kabupaten Maros resmi dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros, Andi Sri Wahyuni AB, menjelaskan peserta yang lolos merupakan tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database dan minimal telah mengabdi selama dua tahun saat pendaftaran. “Mereka tidak lagi mengikuti tes, karena sudah melalui seleksi tahap I atau tahap II sebelumnya,” kata Sri, Jumat (11/9/2025). Sri menambahkan, peserta yang lulus diwajibkan mengunggah Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta dokumen pendukung lain sesuai ketentuan pengumuman. Terkait perbedaan dengan PPPK reguler, Sri menegaskan letaknya pada penghasilan. “Besaran penghasilan masih dalam pembahasan Tim TAPD karena melalui APBD,” jelasnya. Sementara itu, salah seorang tenaga honorer yang lulus, Risna, mengaku bersyukur. “Saya mengabdi di pembangunan sejak 2008–2019, lalu di protokol hingga sekarang. Ini seleksi PPPK ketiga saya, dan alhamdulillah akhirnya lulus,” ungkapnya.
4.862 Honorer di Maros Lulus PPPK Paruh Waktu
Kamis 11-09-2025,14:14 WIB
Reporter : Muh. Seilessy
Editor : Muh. Seilessy
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 15-04-2026,13:58 WIB
Hadapi Kemarau Panjang, Damkarmat Makassar Siagakan 60 Armada dan Bantu Distribusi Air
Rabu 15-04-2026,13:04 WIB
HUT ke-4 Komunitas Meja Panas Digelar di Makassar, Pererat Silaturahmi Advokat
Rabu 15-04-2026,11:04 WIB
7 Tahun Berdiri Diatas Trotoar dan Drainase, 27 Lapak PKL di Kecamatan Tallo Ditertibkan
Rabu 15-04-2026,16:25 WIB
Legislator PPP Pertanyakan Pergantian Pipa PDAM Makassar: “Diganti Terus, Air Tetap Tidak Ada"
Terkini
Rabu 15-04-2026,21:06 WIB
BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara
Rabu 15-04-2026,20:36 WIB
Appi Pastikan Tak Ada Pengadaan Randis Walikota, Pilih Gunakan Kendaraan Lama
Rabu 15-04-2026,17:12 WIB
Saharuddin Siap Lanjutkan Nahkodai PPP Enrekang
Rabu 15-04-2026,16:47 WIB
Appi Paparkan LKPJ 2025, Tegaskan Akuntabilitas dan Transparansi Pemerintah
Rabu 15-04-2026,16:25 WIB