Bekas Lurah di Gowa Tersangka Pungli PTSL

Kamis 20-11-2025,17:39 WIB
Reporter : Rusli Haisarni
Editor : Rusli Haisarni

DISWAY,GOWA —Polres Gowa mulai mengikuti jejak positif kejaksaan dalam menangkap pelaku kasus korupsi. Terbukti, bekas Lurah dijadikan tersangka dugaan pungutan liar atau pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024. Nilai punglinya Rp307 juta lebih. 

Kapolres Gowa, AKBP Moh Aldy Sulaiman menyampaikan, tersangka saat ini bertugas sebagai staf di kantor camat Bontolempangan. 

AKBP MAS sapaan karibnya menjelaskan bahwa penyimpangan yang dilakukan tersangka terjadi pada 78 bidang tanah, di mana warga yang seharusnya membayar Rp250 ribu justru dipungut hingga Rp5 juta per bidang.

“Program PTSL adalah program resmi pemerintah pusat. Namun yang terjadi di Tombolo adalah penyimpangan yang merugikan masyarakat. Total pungutan liar yang ditemukan sebesar Rp307.750.000,” beber AKBP MAS di Mapolres Gowa, Rabu (19/11/2025).

Perwira dua melati itu menyebutkan, sebelum penetapan tersangka, polisi telah memeriksa 10 saksi dan menyita uang tunai, berkas PTSL, hingga sejumlah kwitansi.

Melalui kasus ini pula, AKBP MAS menyatakan bahwa pemberantasan korupsi kini menjadi prioritas Polres Gowa.

“Kami tidak berhenti di kasus PTSL. Pertengahan Desember nanti akan ada penetapan tersangka korupsi baru. Kami ingin memastikan Gowa bersih dari praktik curang yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bachtiar menambahkan, pihaknya menemukan bukti kuat yang mengarah pada praktik pungli oleh mantan lurah tersebut.

“Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan, kami menemukan sisa uang pungutan sebesar Rp30 juta. Fakta tersebut memperkuat dugaan kami, sehingga tersangka langsung ditetapkan,” ungkap AKP Bachtiar.

Ia menegaskan bahwa tersangka dikenakan Pasal 12 UU Tipikor dengan ancaman 4–20 tahun penjara.

Bachtiar turut menjelaskan bahwa korban pungli adalah warga yang tinggal di atas lahan hibah Yayasan Yupet di Lingkungan Tinggi Mae, Tombolo.

“Warga ini sebenarnya hanya berhak membayar Rp250 ribu. Namun tersangka memanfaatkan momentum hibah dan program PTSL untuk memungut biaya rata-rata Rp5 juta. Bahkan dokumen hibah yang dipakai warga ternyata tidak terdaftar di kecamatan,” jelasnya.

Senada dengan Kapolres, AKBP Bahtiar juga menyamoaikan bahwa potensi tersangka baru terbuka lebar.

“Jika kami menemukan fakta peran pihak lain, tentu akan kami tetapkan tersangka tambahan. Tidak ada yang kami tutupi,” tandasnya.(rus)

Kategori :