Sebanyak 35 Anak Dibawah Umur Minta Rekomendasi Nikah di DPPPA Makassar Sepanjang 2025

Minggu 23-11-2025,23:30 WIB
Reporter : Fuad
Editor : Muh. Seilessy

DISWAY, SULSEL - Sepanjang Tahun 2025 Sebanyak 35 permohonan rekomendasi nikah yang diterima Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kota Makassar 

 

Rekomendasi tersebut diisukan oleh pasangan dibawah umur yang ingin menikah atau berumah tangga. 

 

Kepala DPPPA Makassar, Ita Isdiana Anwar menyampaikan, umumnya rekomendasi nikah diajukan karena kehamilan di luar pernikahan.

 

DPPPA memberikan rekomendasi nikah kepada anak dibawah umur yang mengalami 'kecelakaan' atau hamil di luar nikah

 

Rekomendasi tersebut menjadi syarat pasangan dibawah umur untuk melanjutkan tahapan ke pengadilan agama. 

 

Namun ada juga pasangan dibawah umur yang mengajukan rekomendasi tersebut padahal dalam kondisi tidak bermasalah. 

 

"Rekomendasi DPPPA sering menjadi dokumen pendukung dalam permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama, tapi rekomendasi ini tidak sembarang diberikan, kita lakukan asesmen karena pernikahan anak dibawah umur itu dilarang dalam undang-undang," ucap Ita Isdiana Anwar, Minggu (23/11/2025)

 

DPPPA Kota Makassar berupaya menekan perkawinan anak dibawah umur melalui sosialisasi dan peran shelter warga. 

Baginya, problem perkawinan anak masih membutuhkan penanganan lintas sektor yang kuat dan berkelanjutan.

 

Bahkan, diluar sana masih banyak anak di bawah umur yang melangsungkan pernikahan tanpa rekomendasi nikah dari DP3A.(*)

Kategori :