DISWAY, SULSEL - Sepanjang Tahun 2025 Sebanyak 35 permohonan rekomendasi nikah yang diterima Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kota Makassar
Rekomendasi tersebut diisukan oleh pasangan dibawah umur yang ingin menikah atau berumah tangga. Kepala DPPPA Makassar, Ita Isdiana Anwar menyampaikan, umumnya rekomendasi nikah diajukan karena kehamilan di luar pernikahan. DPPPA memberikan rekomendasi nikah kepada anak dibawah umur yang mengalami 'kecelakaan' atau hamil di luar nikah Rekomendasi tersebut menjadi syarat pasangan dibawah umur untuk melanjutkan tahapan ke pengadilan agama. Namun ada juga pasangan dibawah umur yang mengajukan rekomendasi tersebut padahal dalam kondisi tidak bermasalah. "Rekomendasi DPPPA sering menjadi dokumen pendukung dalam permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama, tapi rekomendasi ini tidak sembarang diberikan, kita lakukan asesmen karena pernikahan anak dibawah umur itu dilarang dalam undang-undang," ucap Ita Isdiana Anwar, Minggu (23/11/2025) DPPPA Kota Makassar berupaya menekan perkawinan anak dibawah umur melalui sosialisasi dan peran shelter warga. Baginya, problem perkawinan anak masih membutuhkan penanganan lintas sektor yang kuat dan berkelanjutan. Bahkan, diluar sana masih banyak anak di bawah umur yang melangsungkan pernikahan tanpa rekomendasi nikah dari DP3A.(*)Sebanyak 35 Anak Dibawah Umur Minta Rekomendasi Nikah di DPPPA Makassar Sepanjang 2025
Minggu 23-11-2025,23:30 WIB
Reporter : Fuad
Editor : Muh. Seilessy
Kategori :
Terkait
Senin 15-12-2025,14:19 WIB
Appi Lepas Ekspor Perdana Gurita PT NNS ke Jepang
Minggu 14-12-2025,18:11 WIB
Appi Tantang RT/RW, Kelola Sampah Terbaik Bisa Dapat hingga Rp100 Juta
Sabtu 13-12-2025,20:27 WIB
Sempat Ditolak Berkali-kali, Muh Ikram Anak Yatim Akhirnya Dirawat di RSUD Daya Makassar
Jumat 12-12-2025,10:50 WIB
Anak Fase Pertama Berhasil Keluar dari Status Stunting di Makassar, Program Peduli Fase II Dimulai
Jumat 12-12-2025,10:03 WIB
Distaru Makassar Sosialisasikan Permen ATR/BPN Tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Terpopuler
Senin 15-12-2025,13:36 WIB
Festival Daur Bumi Ditutup, Appi Tegaskan Persoalan Sampah Ditangangi dari Hulu ke Hilir
Senin 15-12-2025,16:17 WIB
KPU Soppeng Gelar Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan di Kampus STAI Al Gazali Soppeng
Selasa 16-12-2025,06:34 WIB
Banjir Sumatera dan Batas Tafsir Manusia: Sebuah Refleksi Semiotika Otonom
Senin 15-12-2025,14:48 WIB
Bupati Sidrap Cek Pembangunan Infrastruktur Transmigrasi di Lagading
Senin 15-12-2025,14:50 WIB
Bupati Sidrap Serahkan SK 2.926 PPPK Paruh Waktu
Terkini
Selasa 16-12-2025,11:41 WIB
Appi Sidak Kantor OPD, Temukan Ruangan Tanpa Pejabat Hingga Gudang Tak Terawat
Selasa 16-12-2025,11:09 WIB
LSM Laporkan Harta Kekayaan Pejabat BBPJN Sulsel ke Kementrian PUPR dan KPK
Selasa 16-12-2025,09:34 WIB
Mahfud MD dan Badrodin Haiti Serap Aspirasi di Makassar untuk Reformasi Polri
Selasa 16-12-2025,06:34 WIB
Banjir Sumatera dan Batas Tafsir Manusia: Sebuah Refleksi Semiotika Otonom
Senin 15-12-2025,16:17 WIB