DISWAY, SULSEL - Tanggal 8 Desember 2025, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/17596/DISDIK tentang pemenuhan hak pendidikan agama bagi peserta didik pada SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta. Edaran ini menegaskan kewajiban sekolah memberikan pembelajaran agama sesuai agama yang dianut masing-masing murid.
Kebijakan ini diterbitkan setelah ditemukan sejumlah sekolah, khususnya swasta, yang belum menyediakan pendidikan agama sesuai keyakinan murid. Hal ini bertentangan dengan hak konstitusional peserta didik dan peraturan nasional terkait pendidikan agama. Pokok Kebijakan 1. Sekolah wajib menyediakan guru agama yang seagama dan linier dengan agama murid. 2. Jika terdapat minimal 15 murid seagama, sekolah harus mengangkat guru agama tersendiri. 3. Jika jumlah murid kurang dari 15, sekolah tetap wajib memfasilitasi pembelajaran melalui kerja sama dengan sekolah lain atau lembaga keagamaan resmi, dan nilai yang diberikan harus masuk Dapodik serta Rapor. 4. Sekolah dilarang memaksa murid mengikuti pelajaran agama yang tidak sesuai keyakinannya atau membiarkan murid tanpa pelajaran agama. 5. Seluruh kepala sekolah wajib memperbarui data agama murid dan ketersediaan guru agama, serta melapor ke Cabang Dinas maksimal satu bulan sejak edaran diterbitkan. Sanksi Sekolah yang tidak mematuhi edaran ini akan dikenai sanksi administratif hingga rekomendasi pencabutan izin operasional. Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan mengimbau seluruh sekolah untuk segera menindaklanjuti edaran ini demi menjamin hak pendidikan agama setiap peserta didik secara adil dan sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)Dinas Pendidikan Sulsel Keluarkan Edaran Wajibkan Pemenuhan Pendidikan Agama Sesuai Keyakinan Murid
Selasa 09-12-2025,06:51 WIB
Reporter : Fuad
Editor : Muh. Seilessy
Kategori :
Terkait
Jumat 12-12-2025,21:57 WIB
Kunjungan Komisi XIII DPR RI, Kemenham Sulsel Paparkan Capaian Kinerja dan Dorong Pembentukan Kanwil Sultra
Selasa 09-12-2025,06:51 WIB
Dinas Pendidikan Sulsel Keluarkan Edaran Wajibkan Pemenuhan Pendidikan Agama Sesuai Keyakinan Murid
Selasa 09-12-2025,06:33 WIB
Kuatkan Arah Kebijakan HAM, Kakanwil Kemenham Sulsel Hadiri Musrenbang HAM 2025
Minggu 24-08-2025,11:01 WIB
Dua Desa di Sulsel Dinobatkan sebagai Desa Sadar HAM, Daniel Rumsowek Beri Apresiasi
Selasa 22-04-2025,15:41 WIB
Viral Perampok Bersenjata Gasak Uang Karyawan Toko di Makassar, Bawa Kabur Rp400 Juta
Terpopuler
Selasa 16-12-2025,11:41 WIB
Appi Sidak Kantor OPD, Temukan Ruangan Tanpa Pejabat Hingga Gudang Tak Terawat
Selasa 16-12-2025,14:20 WIB
Memoralibia Andi Rimba Alam Pangerang, Bekas Pejabat Gowa yang Dikenal Bersahaja
Selasa 16-12-2025,13:09 WIB
Peran AO Disorot, AW Disebut Meloloskan Kredit dan Terima Uang dari Amirullah Usai Pencairan
Selasa 16-12-2025,16:31 WIB
Capaian Prevalensi Stunting Terendah Antar Sidrap Raih Penghargaan Mendukbangga
Selasa 16-12-2025,11:09 WIB
LSM Laporkan Harta Kekayaan Pejabat BBPJN Sulsel ke Kementrian PUPR dan KPK
Terkini
Rabu 17-12-2025,08:24 WIB
Jalan Hertasning Mulai Dikerjakan, Ketua DPRD Sulsel: Ini Jawaban Atas Keluhan Warga
Selasa 16-12-2025,21:10 WIB
Pengukuhan KOPPETA HAM, Pelajar dan Pemuda Didorong Jadi Agen Perubahan HAM
Selasa 16-12-2025,16:31 WIB
Capaian Prevalensi Stunting Terendah Antar Sidrap Raih Penghargaan Mendukbangga
Selasa 16-12-2025,16:28 WIB
Bupati Syaharuddin Alrif Raih Penghargaan “Bupati Peduli Penyiaran” KPID Award 2025
Selasa 16-12-2025,14:20 WIB