DISWAY, SULSEL - Tanggal 8 Desember 2025, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/17596/DISDIK tentang pemenuhan hak pendidikan agama bagi peserta didik pada SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta. Edaran ini menegaskan kewajiban sekolah memberikan pembelajaran agama sesuai agama yang dianut masing-masing murid.
Kebijakan ini diterbitkan setelah ditemukan sejumlah sekolah, khususnya swasta, yang belum menyediakan pendidikan agama sesuai keyakinan murid. Hal ini bertentangan dengan hak konstitusional peserta didik dan peraturan nasional terkait pendidikan agama. Pokok Kebijakan 1. Sekolah wajib menyediakan guru agama yang seagama dan linier dengan agama murid. 2. Jika terdapat minimal 15 murid seagama, sekolah harus mengangkat guru agama tersendiri. 3. Jika jumlah murid kurang dari 15, sekolah tetap wajib memfasilitasi pembelajaran melalui kerja sama dengan sekolah lain atau lembaga keagamaan resmi, dan nilai yang diberikan harus masuk Dapodik serta Rapor. 4. Sekolah dilarang memaksa murid mengikuti pelajaran agama yang tidak sesuai keyakinannya atau membiarkan murid tanpa pelajaran agama. 5. Seluruh kepala sekolah wajib memperbarui data agama murid dan ketersediaan guru agama, serta melapor ke Cabang Dinas maksimal satu bulan sejak edaran diterbitkan. Sanksi Sekolah yang tidak mematuhi edaran ini akan dikenai sanksi administratif hingga rekomendasi pencabutan izin operasional. Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan mengimbau seluruh sekolah untuk segera menindaklanjuti edaran ini demi menjamin hak pendidikan agama setiap peserta didik secara adil dan sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)Dinas Pendidikan Sulsel Keluarkan Edaran Wajibkan Pemenuhan Pendidikan Agama Sesuai Keyakinan Murid
Selasa 09-12-2025,06:51 WIB
Reporter : Fuad
Editor : Muh. Seilessy
Kategori :
Terkait
Senin 19-01-2026,21:36 WIB
Nurdin Beta Pimpin DPW GAPEMBI Sulsel, Pelantikan Awal Februari di Makassar
Jumat 12-12-2025,21:57 WIB
Kunjungan Komisi XIII DPR RI, Kemenham Sulsel Paparkan Capaian Kinerja dan Dorong Pembentukan Kanwil Sultra
Selasa 09-12-2025,06:51 WIB
Dinas Pendidikan Sulsel Keluarkan Edaran Wajibkan Pemenuhan Pendidikan Agama Sesuai Keyakinan Murid
Selasa 09-12-2025,06:33 WIB
Kuatkan Arah Kebijakan HAM, Kakanwil Kemenham Sulsel Hadiri Musrenbang HAM 2025
Minggu 24-08-2025,11:01 WIB
Dua Desa di Sulsel Dinobatkan sebagai Desa Sadar HAM, Daniel Rumsowek Beri Apresiasi
Terpopuler
Kamis 05-03-2026,17:29 WIB
Ketua DPRD Gowa Hadiri Kerja Sama ADKASI–Kementerian P2MI Perkuat Perlindungan PMI
Jumat 06-03-2026,13:32 WIB
Mata Remaja di Bajeng Gowa Luka Parah Diberondong Peluru Jeli
Kamis 05-03-2026,20:21 WIB
TIDAR Sulsel Perkuat Aksi Sosial, Buka Puasa Bersama - Santuni 50 Anak Yatim
Kamis 05-03-2026,19:13 WIB
PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026
Kamis 05-03-2026,20:17 WIB
DPRD Makassar Desak GMTD Segera Serahkan Fasum-Fasos
Terkini
Jumat 06-03-2026,15:02 WIB
Pemkot Makassar Masih Terapkan Moratorium Mutasi ASN Tahun 2026
Jumat 06-03-2026,13:32 WIB
Mata Remaja di Bajeng Gowa Luka Parah Diberondong Peluru Jeli
Jumat 06-03-2026,12:24 WIB
KPP Sulsel Tebar Kepedulian Ramadan, Bantu Anak Inklusi hingga Orang Tua Terlantar
Jumat 06-03-2026,09:50 WIB
Insentif Guru Mengaji di Takalar Naik Jadi Rp600 Ribu per Bulan
Kamis 05-03-2026,20:21 WIB