Kejari Dianggap Keliru Tetapkan Tersangka Kasus Pasar Butung

Senin 05-09-2022,14:57 WIB
Reporter : Muhammad Seilessy
Editor : Muhammad Seilessy

<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, MAKASSAR - </strong>Baharuddin Penasehat Hukum (PH) tersangka AY selaku Koperasi Serba Usaha Bina Duta, mengaku penetapan tersangka pada kliennya tersebut dinilai keliru.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Pasalnya, Perjanjian Bangun Guna Serah merupakan bentuk kerjasama antara pihak swasta (investor) dengan pemerintah yang sah dan dilindungi oleh Peraturan yang Sah.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang dimaksud dengan Perjanjian Bangun Guna Serah merupakan Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa Tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sedangkan menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara, pengertian Bangun Guna Serah, adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa Tanah oleh pihak lain (investor) dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain (investor) tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Terkait opini adanya kasus korupsi pada pengelolaan Pusat Grosir Butung, hal tersebut sangatlah membuat masyarakat bertanya-tanya, apa yang di korupsi dari pengelolaan pasar Butung.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Karena hak kelola masih pada Koperasi Bina Duta, dan belum beralih ke Pemerintah Kota Makassar, sehingga secara akal sehat, kalaupun ada yang dikorupsi, tentu yang mengalami kerugian adalah pengelola, bukan pemerintah Kota Makassar ataupun PD Pasar Makassar," ungkap Baharuddin dalam rilisnya yang diterima redaksi, Senin (05/09/2022).</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Baharuddin, selaku Sekretaris Koperasi Bina Duta, menjelaskan, terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Makassar, seharusnya hanya terkait pengumpulan informasi terkait kesepakatan tahun 2012 dan 2015 antara pengurus lama Koperasi Serba Usaha Bina Duta dengan PD Pasar berbentuk pungutan Jasa Produksi yang rutin dilakukan penyetoran oleh pengurus Koperasi Bina Duta setelah PD Pasar Makassar menerbitkan tagihan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Namun demikian, pada Tahun 2019 – 2020 PD Pasar Makassar tidak menerbitkan tagihan kepada Koperasi Bina Duta tanpa adanya alasan yang jelas.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Pada Tahun 2019 dan 2020, beberapa kali Koperasi Bina Duta telah menyetorkan secara langsung kepada Bagian Keuangan, namun selalu ditolak, dengan alasan ada “petunjuk” dari aparat yang memerintahkan agar setoran dari Koperasi Bina Duta jangan diterima karena masih ada masalah hukum.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Secara tertulis, Koperasi Bina Duta juga telah berkali-kali melakukan persuratan permintaan untuk menerbitkan penagihan oleh PD Pasar namun juga tidak direspon.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Untuk diketahui pada tahun 2020 PD Pasar pernah menerbitkan tagihan, namun saat dibayarkan ke PD Pasar melalui UPTD Butung, Kabag Keuangan, Kabag Umum dan bendahara menolak dengan alasan berproses di kejaksaan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Penetapan tersangka atas dugaan Korupsi pada Pasar Butung kepada Ketua Koperasi Bina Duta adalah sangat tidak masuk akal. Jika mengikuti akal sehat, bukankah seharusnya yang dijadikan tersangka adalah Direktur PD Pasar dan jajarannya yang menolak pembayaran dari Koperasi Bina Duta beserta adengan oknum yang memberikan petunjuk atau perintah agar tidak menerima setoran dari Koperasi Bina Duta," kata Baharuddin.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dalam perjanjian antara Pemerintah Kota Makassar dengan Koperasi Bina Duta jelas tercantum, masing-masing pihak telah memiliki hak dan kewajiban para pihak, termasuk didalamnya hak pengelolaan Pusat Grosir Butung dipegang sepenuhnya oleh Koperasi Bina Duta dan akan berakhir di tahun 2037.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Sehingga apabila ada persoalan, seharusnya diselesaikan dengan melalui cara perdata sebagaimana diatur dalam perjanjian kerjasama," ucap Baharuddin.</p> <!-- /wp:paragraph -->

Tags :
Kategori :

Terkait