SULSEL.DISWAY.ID - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah Jember, Jawa Timur, merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan oleh BNI kepada aparat penegak hukum.
Laporan tersebut telah disampaikan BNI sejak 2024 setelah perseroan menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. Langkah ini menjadi bentuk upaya proaktif BNI dalam menjaga tata kelola penyaluran kredit dan penerapan prinsip kehati-hatian. Laporan tersebut merupakan langkah proaktif BNI setelah BNI menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, BNI menghormati proses hukum yang saat ini berjalan dan berkomitmen untuk terus mendukung penanganan perkara secara kooperatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kasus ini berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan,” ujar Okki dalam keterangan tertulis. Okki menjelaskan, langkah pelaporan tersebut merupakan bagian dari komitmen BNI dalam menjaga tata kelola penyaluran kredit dan penerapan prinsip kehati-hatian. BNI memastikan setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti melalui mekanisme internal maupun jalur hukum yang berlaku. BACA JUGA:Rejeki wondr BNI 2026 Kembali Hadir, Nasabah Berkesempatan Menangkan Mercedes-Benz GLC 300 hingga Logam Mulia Dalam perkara tersebut, dugaan penyimpangan berkaitan dengan proses penyaluran KUR di wilayah Jember. BNI telah melakukan pemeriksaan internal serta mengambil langkah penanganan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perusahaan. “BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran. Apabila terdapat pihak internal maupun eksternal yang terbukti melakukan pelanggaran, BNI memastikan hal tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal perusahaan,” kata Okki. Menurut Okki, tindakan individu yang terbukti melanggar ketentuan tidak merepresentasikan kebijakan maupun praktik perseroan. BNI menegaskan bahwa penyaluran kredit dilakukan dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta ketentuan yang berlaku. BNI juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait perkembangan perkara tersebut. Perseroan memastikan dukungan terhadap proses hukum dilakukan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai salah satu bank penyalur kredit program pemerintah, BNI menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas penyaluran KUR agar manfaat pembiayaan dapat diterima oleh pelaku usaha yang berhak dan membutuhkan dukungan permodalan. BACA JUGA:BNI Perkuat Ekosistem Digital dan Pasar Global untuk Dorong Ekonomi Nasional Melalui pelaporan kepada aparat penegak hukum, penanganan internal, dan dukungan terhadap proses penyidikan, BNI menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan fraud, memperkuat tata kelola kredit, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyaluran pembiayaan.BNI Tegaskan Kasus KUR Jember Berawal dari Laporan Perseroan
Selasa 14-07-2026,11:13 WIB
Reporter : Rifaa Ayuni
Editor : Rifaa Ayuni
Kategori :
Terkait
Selasa 14-07-2026,11:43 WIB
BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR
Selasa 14-07-2026,11:13 WIB
BNI Tegaskan Kasus KUR Jember Berawal dari Laporan Perseroan
Sabtu 23-05-2026,22:31 WIB
BNI Perkuat Ekosistem Digital dan Pasar Global untuk Dorong Ekonomi Nasional
Jumat 22-05-2026,23:07 WIB
BNI Dukung Penguatan Tata Kelola Pemulihan Aset Lewat BPA Fair 2026
Terpopuler
Kamis 16-07-2026,08:43 WIB
Inggris Takluk 1-2, Albiceleste Bersua Spanyol di Laga Final
Kamis 16-07-2026,10:42 WIB
Munafri Pastikan Tetap di Golkar, Hormati Hasil Musda Sulsel
Kamis 16-07-2026,07:38 WIB
IKA FKM UMI Kecam Penunjukan Safruddin sebagai Wakil Dekan III
Kamis 16-07-2026,15:14 WIB
Parkir Liar, Dishub Makassar Gembok 31 Mobil di Sejumlah Ruas Jalan
Kamis 16-07-2026,12:50 WIB
Komite Adat Budaya Peduli Tanah Ulayat Desak DPRD Sulsel Bentuk Hak Angket GMTD
Terkini
Kamis 16-07-2026,21:07 WIB
Bapenda Makassar Bahas Strategi Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
Kamis 16-07-2026,17:47 WIB
Hak Angket CPI Berlanjut, Enam Fraksi Serahkan Dokumen Perbaikan
Kamis 16-07-2026,17:37 WIB
Nobar Piala Dunia di Kodim, Wabup DM Girang Argentina ke Final
Kamis 16-07-2026,16:56 WIB
Appi, Musda Golkar, dan Jalan Sunyi Seorang Politisi
Kamis 16-07-2026,16:44 WIB