GOWA, HARIAN DISWAY---Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menghadiri sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa, Selasa (14/7/2026). Namun jalannya sidang pansus tak berjalan mulus.
Bupati Talenrang yang hadir sebagai terperiksa meninggalkan ruang sidang pansus hak angket di DPRD Gowa karena menganggap hak nya ditolak atau tak dipenuhi.
Sebelumnya di awal sidang, Bupati Talenrang meminta anggota pansus agar memberikan pertanyaan secara kolektif. Namun sayang, permintaan itu tak dipenuhi oleh anggota pansus.
Sebelum meninggalkan ruang sidang Bupati Talenrang menegaskan dirinya sebagai pihak yang diperiksa juga memiliki hak yang harus dihormati selama proses sidang berlangsung. Bupati Talenrang itu mengaku ingin agenda pansus berjalan tertib dan saling menghargai.
“Saya mempunyai hak juga selaku terperiksa dihargai. Saya sangat menghargai agenda- agenda DPRD khususnya pansus. Saya tidak mau juga semuanya berantakan. Saya ingin semuanya lancar namun kita saling menghargai satu sama lain,” ucap Bupati Talenrang.
Adik kandung Astamaops Polri Komjen Pol Fadil Imran itu pun kemudian menyatakan tidak dapat melanjutkan penyampaian keterangannya karena merasa haknya sebagai pihak yang diperiksa tidak diberikan.
"Mohon maaf saya tidak bisa lanjutkan pansus ini, karena rekan-rekan DPRD tidak memberikan hak saya sebagai terperiksa. Terima kasih, saya mohon izin meninggalkan tempat ini. Saya sudah menghadiri sebagai bentuk penghargaan saya kepada DPRD,” tegasnya.
Kuasa Hukum Bupati Talenrang, Amirullah Mappaero menerangkan, kliennya telah hadir memenuhi undangan DPRD dan siap menjawab seluruh pertanyaan. Namun gegara permintaan terkait mekanisme penyampaian pertanyaan tidak dipenuhi oleh anggota pansus, maka kliennya memilih keluar dari ruang sidang.
“Tadi itu sebenarnya Ibu Bupati telah siap dan menyiapkan segala sesuatunya terkait dengan pertanyaan- pertanyaan yang diberikan kepada pansus. Namun permintaan Ibu Bupati agar hak-haknya dipenuhi ditolak. Sehingga beliau memutuskan meninggalkan tempat,” terang Amirullah dalam konferensi pers di rujab Bupati Gowa.
Kata dia, kliennya menganggap kewajiban menghadiri undangan pansus telah dipenuhi. Mengenai langkah selanjutnya, pihaknya masih akan melihat perkembangan dan mekanisme yang akan ditempuh DPRD Gowa.
“Kami pikir itu sudah sangat menghargai undangan pansus hak angket yang katanya beberapa kali dikirimkan, tapi kami baru satu kali terima undangan. Mengenai langkah selanjutnya, apa masih bersedia hadir jika diundang kembali oleh pansus, kita lihat pengembangan dan mekanismenya seperti apa,” tukasnya.
Menurutnya, Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang telah beritikad baik untuk datang memenuhi undangan pansus hak angket dan telah mempersiapkan diri memberikan penjelasan atas seluruh materi yang berkaitan dengan objek hak angket.
Selain itu, Bupati Talenrang juga meminta pembahasan tetap berfokus pada kebijakan pemerintahan yang menjadi objek hak angket.
Namun, permintaan tersebut ditolak Pansus dengan alasan tata cara persidangan telah disepakati sebelumnya, yakni setiap anggota diberi kesempatan mengajukan pertanyaan secara bergiliran.
Karena mekanisme itu tetap diberlakukan, Husniah memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaan.