Amirullah pun menegaskan keputusan kliennya meninggalkan sidang pansus bukan bentuk penolakan terhadap proses hak angket. Akan tetapi keberatan atas mekanisme pemeriksaan yang dinilai tidak mengakomodasi hak kliennya.
Ia mengungkapkan tim kuasa hukum sebelumnya telah memberikan legal opinion yang menyarankan agar pertanyaan diajukan secara kolektif dan dijawab secara tertulis.
"Kami sudah memberikan legal opinion kepada Ibu. Ibu akan menyampaikan silakan mengajukan pertanyaan secara kolektif dan Ibu akan menjawab secara tertulis," jelas Amirullah.
Sikap Bupati Talenrang terkait permintaan pertanyaan kolektif itu, lanjut Amirullah mengacu pada Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang bunyinya memberikan ruang bagi pertanyaan maupun jawaban disampaikan secara lisan ataupun tertulis.
"Itu dasar yang kami gunakan. Jadi bukan tanpa alasan. Silakan teman-teman media melihat Pasal 128 ayat (2). Aturan yang kami gunakan justru aturan DPR itu sendiri," katanya.
Selain mempersoalkan mekanisme pemeriksaan, Amirullah juga menilai jalannya sidang mulai bergeser dari substansi hak angket.
"Tadi seperti pembacaan pernyataan sikap yang terkesan berulang-ulang kali dan itu sudah mengarah pada ranah keluarga. Padahal yang dimaksud Ibu adalah pembahasan mengenai kebijakan," ungkapnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut bertolak belakang dengan pernyataan anggota DPRD yang sebelumnya menyebut tidak akan membahas persoalan pribadi Bupati.
"Anggota Pansus Hak Angket tadi mengatakan sama sekali tidak tertarik pada pribadi Ibu. Tetapi faktanya di dalam forum selalu mengarahkan pada ranah pribadi," tegasnya.
Amirullah juga menilai terdapat perlakuan yang tidak setara dalam proses pemeriksaan.
"Kami melihat ada ketidakadilan. Saksi- saksi sebelumnya mempunyai hak yang sama dengan yang dimiliki Ibu. Ketika mantan suami Ibu diperiksa dilakukan secara tertutup, sedangkan permintaan Ibu hanya agar pertanyaan disampaikan secara kolektif tidak bisa dipenuhi," ujarnya.
Atas pertimbangan tersebut, tim kuasa hukum memutuskan mendampingi Husniah meninggalkan ruang sidang.
"Kami sepakat selaku tim kuasa hukum untuk walk out. Itu bukan semata-mata tanpa dasar. Kami memiliki dasar hukum," tegas Amirullah.
Ketua Pansus Hak Angket Kasim Sila menyampaikan forum pansus merupakan kesempatan bagi Bupati Gowa untuk memberikan klarifikasi terhadap berbagai keterangan yang sebelumnya disampaikan para saksi.
“Sesungguhnya ini adalah hak beliau untuk memberikan klarifikasi atas semua tuduhan atau mungkin keterangan-keterangan yang telah diberikan oleh saksi-saksi sebelumnya,” sebut Kasim.
Ia menjelaskan, saat Bupati Talenrang meninggalkan ruang sidang, anggota pansus sebenarnya masih membahas permintaan agar seluruh pertanyaan diajukan secara kolektif. Menurutnya, belum ada keputusan karena pimpinan masih meminta pendapat seluruh anggota pansus.