25 Tahun, GMTD Baru Serahkan 7 PSU, DPRD Makassar Usulkan Pansus

Jumat 17-07-2026,13:55 WIB
Reporter : Fuad
Editor : Muh. Seilessy

DISWAY, SULSEL — Anggota DPRD Kota Makassar sekaligus Wakil Ketua Komisi C,  Fasruddin Rusly , mendesak PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) segera menyelesaikan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan kepada Pemerintah Kota Makassar.

 

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengan Pendapat Umum, Gabungan Komisi A Bagian Pemerintahan dan Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar di Kantor Sementara Jalan Hertasning, Makassar. Jumat (17/7/2026) 

 

Menurut Fasruddin, proses penyerahan PSU oleh pengembang berjalan sangat lambat. Padahal, aset tersebut merupakan hak Pemerintah Kota Makassar dan menjadi syarat agar pemerintah dapat melakukan pembangunan maupun pemeliharaan fasilitas umum di kawasan perumahan.

 

Ia mengungkapkan, pada 22 Mei 2026 lalu GMTD baru menyerahkan PSU dari tujuh klaster kepada Pemerintah Kota Makassar. Penyerahan itu dinilai sangat terlambat karena seharusnya dilakukan sejak puluhan tahun lalu.

 

“Sangat sulit sekali penyerahan PSU ini, padahal itu merupakan hak Pemerintah Kota Makassar. Pada 22 Mei 2026 mereka baru menyerahkan PSU dari tujuh klaster. Padahal, seharusnya penyerahan itu sudah dilakukan sekitar 25 tahun yang lalu, tetapi baru terealisasi tahun ini,” kata Fasruddin.

 

Karena itu, ia meminta GMTD segera menuntaskan penyerahan PSU dari sekitar 18 klaster yang hingga kini belum diserahkan kepada pemerintah.

 

“Saya sudah mendesak tim GMTD agar sekitar 18 klaster yang belum menyerahkan PSU dapat segera diselesaikan. Kami tidak akan memberi ruang untuk terus menunda-nunda proses ini karena sudah terlalu lama,” tegasnya.

 

Fasruddin menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, penyerahan PSU seharusnya dilakukan paling lambat satu tahun setelah pembangunan kawasan perumahan selesai.

 

Namun, menurutnya, GMTD terus menunda penyerahan dengan alasan kawasan masih dalam tahap pengembangan sehingga pembangunan terus berlanjut.

 

“Aturannya jelas, setelah pembangunan selesai, penyerahan PSU secara keseluruhan maksimal dilakukan dalam waktu satu tahun. Sementara pembangunan di kawasan ini sudah dimulai sejak 2001, kemudian berlanjut pada 2002, 2003, hingga sekarang masih ada pengembangan. Alasan pengembangan inilah yang kemudian digunakan untuk terus menunda penyerahan PSU,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, keterlambatan penyerahan aset tersebut berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat. Pemerintah Kota Makassar belum dapat melakukan perbaikan infrastruktur maupun penyediaan layanan dasar di sejumlah kawasan karena status aset masih berada di pihak pengembang.

 

“Ada beberapa perumahan yang membutuhkan perbaikan jalan dan fasilitas air minum. Namun pemerintah kota belum bisa masuk karena asetnya belum diserahkan,” jelasnya.

 

Sebagai tindak lanjut, Komisi C DPRD Kota Makassar berencana mengunjungi GMTD pada awal pekan depan. Jika dalam kunjungan tersebut belum ada komitmen penyerahan PSU, DPRD akan mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus).

 

“Insyaallah Senin kami akan berkunjung ke GMTD. Apabila hak Pemerintah Kota Makassar belum juga diserahkan, maka kami akan mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) yang secara khusus membahas penyerahan aset di GMTD,” pungkas Fasruddin.

 

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar,  Andi Fahlevi , meminta PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dan Pemerintah Kota Makassar segera menetapkan batas waktu yang jelas terkait penyelesaian penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). Menurutnya, persoalan tersebut telah berulang kali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), namun belum menunjukkan penyelesaian yang konkret.

 

Pernyataan itu disampaikan Andi Fahlevi dalam RDP yang membahas penyerahan PSU GMTD. Ia menilai forum serupa telah beberapa kali digelar DPRD bersama pihak pengembang, sehingga diperlukan langkah tegas agar masalah yang sama tidak terus berulang.

 

“RDP terkait GMTD ini sudah beberapa kali kami laksanakan. Ini merupakan persoalan yang terus berulang. Karena itu, kami meminta ketegasan dari pihak GMTD dan Pemerintah Kota Makassar dengan menetapkan tenggat waktu yang jelas sampai kapan seluruh kewajiban tersebut harus diselesaikan,” ujar Legislator Partai Gerindra tersebut

 

Ia menyoroti pernyataan pihak GMTD yang menargetkan penyelesaian penyerahan PSU pada tahun 2026. Menurutnya, target tersebut harus dibarengi dengan jadwal yang pasti agar tidak menjadi alasan untuk terus menunda penyelesaian.

 

“Tadi disampaikan bahwa penyelesaiannya ditargetkan tahun ini. Namun, tahun ini masih berlangsung hingga 31 Desember. Jangan sampai bulan depan kita kembali menggelar RDP dengan persoalan yang sama, lalu berlanjut lagi pada bulan berikutnya. Padahal, masalah ini sudah berkali-kali dibahas,” ujarnya.

 

Menurutnya, DPRD tidak bisa terus-menerus membahas persoalan yang sama, sementara masih banyak masalah masyarakat lain yang membutuhkan perhatian dan penyelesaian.

 

Karena itu, apabila tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat, DPRD mempertimbangkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal penyelesaian persoalan tersebut secara lebih mendalam.

 

“Kalau persoalan ini terus berlarut-larut, saya kira sudah saatnya DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) agar seluruh persoalan bisa dibuka secara terang-benderang. Bahkan jika perlu, proses pembahasannya dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan penyelesaiannya,” katanya. (*)

Kategori :