Kian Terbatas, Muchlis Misbah Minta Pemkot Lakukan Pembebasan Lahan TPU

Selasa 21-07-2026,16:25 WIB
Reporter : Fuad
Editor : Muh. Seilessy

DISWAY, SULSEL - Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis A. Misbah, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar segera melakukan pembebasan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) baru. Menurutnya, penyediaan lahan pemakaman harus menjadi prioritas dalam pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 maupun APBD Pokok Tahun Anggaran 2027 karena sebagian besar TPU yang ada saat ini telah mengalami keterbatasan kapasitas.

 

Muchlis mengatakan, pemerintah kota perlu segera menyiapkan anggaran untuk pengadaan lahan guna menjamin pelayanan dasar kepada masyarakat, khususnya bagi keluarga yang membutuhkan layanan pemakaman.

 

“Memasuki pembahasan Perubahan APBD 2026 dan APBD Pokok 2027, pemerintah kota harus benar-benar serius memikirkan dan menindaklanjuti penyediaan lahan TPU. Ini menyangkut pelayanan dasar kepada masyarakat yang sedang berduka,” kata Muchlis kepada media, Selasa (21/7/2026).

 

Politikus Partai Hanura itu menilai lahan TPU yang akan disiapkan sebaiknya berada di lokasi yang layak, mudah dijangkau masyarakat, dan memiliki luas minimal 20 hektare agar mampu mengakomodasi kebutuhan pemakaman dalam jangka panjang.

 

“Yang penting lahannya layak dan mudah dijangkau. Minimal sekitar 20 hektare agar bisa mengantisipasi kebutuhan masyarakat ke depan,” ujarnya.

 

Anggota Komisi D DPRD Makassar itu menjelaskan, sebagian besar TPU yang dikelola Pemerintah Kota Makassar kini telah mengalami kelebihan kapasitas sehingga tidak lagi ideal untuk memenuhi kebutuhan pemakaman warga.

 

Ia mencontohkan TPU Sudiang Raya yang memiliki luas sekitar 10 hektare. Menurutnya, kapasitas lahan tersebut diperkirakan hanya mampu memenuhi kebutuhan pemakaman selama kurang lebih 10 tahun. Kondisi serupa juga terjadi di sejumlah TPU lainnya.

 

“Kalau melihat kondisi sekarang, lahan yang tersedia sudah sangat terbatas. Artinya pemerintah kota harus mulai mempersiapkan lahan baru sekitar 20 hektare sebagai solusi jangka panjang,” jelasnya.

 

Selain mendorong penambahan lahan, Muchlis juga mengingatkan seluruh pengelola TPU agar tidak melakukan pungutan di luar ketentuan kepada masyarakat yang menggunakan layanan pemakaman.

 

“Saya mengimbau kepada seluruh pengelola TPU agar tidak memungut biaya kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat yang sedang berduka justru dibebani dengan pungutan yang tidak semestinya,” tegasnya.

 

Saat ini, Pemerintah Kota Makassar mengelola tujuh Tempat Pemakaman Umum, yakni TPU Sudiang Raya, TPU Panaikang, TPU Dadi, TPU Beroanging, TPU Pannara (Antang), TPU Paropo, dan TPU Maccini.

 

Seiring bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya kebutuhan layanan pemakaman, DPRD Kota Makassar menilai penyediaan lahan TPU baru tidak lagi dapat ditunda dan perlu segera direalisasikan sebagai solusi jangka panjang.

Kategori :