Tak hanya itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dr. Fahrizal Arrahman Husain, mengatakan pihaknya juga menyoroti keterlambatan laporan mengenai kematian bayi tersebut kepada Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Fahrizal mengatakan, bayi tersebut meninggal pada 13 Agustus 2026. Namun, laporan awal dari pihak rumah sakit baru diterima Dinas Kesehatan tiga hari setelah kejadian.
“Kalau ada pasien yang meninggal dunia, dalam 1 x 24 jam harus sudah ada laporan awal yang masuk ke Dinas Kesehatan. Kemudian laporan resmi atau laporan yang lebih lengkap dari Komite Mutu Rumah Sakit seharusnya masuk dalam waktu 3 x 24 jam,” kata Fahrizal.
Menurut Fahrizal, keterlambatan pelaporan tersebut menjadi persoalan yang perlu dievaluasi. Terlebih, kasus yang berkaitan dengan keselamatan pasien harus segera dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme evaluasi dan pemeriksaan.
Hingga Kamis (20/8/2026), atau tujuh hari setelah kejadian, Fahrizal menyebut laporan dari Komite Mutu Rumah Sakit belum diterima Dinas Kesehatan.
“Sudah tujuh hari berlalu, tetapi sampai sekarang belum ada laporan dari Komite Mutu. Saat kami melakukan kunjungan, pihak rumah sakit baru menyelesaikan audit dari Komite Medik,” ujarnya.
Fahrizal menjelaskan, Komite Medik memiliki kewenangan melakukan audit terhadap dokter. Sementara tenaga kesehatan lain, seperti perawat dan bidan, berada dalam lingkup komite profesi masing-masing.
Karena itu, hasil audit Komite Medik masih harus dikoordinasikan dengan organisasi profesi dan kolegium terkait sebelum seluruh proses evaluasi dapat diselesaikan.