DISWAY, SULSEL — DPRD Kota Makassar menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memastikan keberlanjutan program jaminan sosial di Kota Makassar.
Penjelasan Ranperda tersebut disampaikan Juru Bicara Komisi D DPRD Kota Makassar, Reski Nur, dalam Rapat Paripurna Kesebelas Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda penjelasan inisiator DPRD terhadap Ranperda Penyelenggaraan Program Jamsostek. Jumat (28/8/2026)
Reski mengatakan, pembentukan perda menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih berkelanjutan bagi pekerja di Kota Makassar.
“Langkah dan strategi ini merupakan wujud tanggung jawab etis politis kita dalam memberikan kepastian perlindungan bagi seluruh pekerja di Kota Makassar,” kata Reski dalam rapat paripurna.
Menurut dia, DPRD mengapresiasi program Makassar Berjasa yang telah dijalankan Pemerintah Kota Makassar. Program tersebut menggunakan alokasi APBD sebesar Rp27,2 miliar untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 81.446 pekerja rentan.
Namun, Komisi D menilai program tersebut membutuhkan penguatan dari sisi regulasi. Saat ini, kebijakan tersebut masih berada pada level peraturan wali kota sehingga dinilai rentan terhadap perubahan kebijakan dan kondisi fiskal daerah.
“Regulasi ini masih bersifat perwali yang rentan terhadap perubahan konstelasi politik dan fluktuasi ruang fiskal daerah setiap tahunnya,” ujar Reski.
Karena itu, DPRD mendorong peningkatan status hukum kebijakan tersebut melalui peraturan daerah. Menurut Reski, perda akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat, mengikat, sekaligus menjamin keberlanjutan perlindungan pekerja dalam jangka panjang.