DISWAY, SULSEL — Lurah Kassi-Kassi, Adhitya Zulkarnain Masdar, mengingatkan warga RW 12 Kompleks Puri Taman Sari, Makassar, untuk disiplin memilah sampah dari rumah. Mulai 1 September 2026, sampah yang tidak sesuai ketentuan pemilahan tidak akan diangkut petugas kebersihan.
Hal itu disampaikan Adhitya saat menghadiri Malam Ramah Tamah HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di RW 12 Kompleks Puri Taman Sari, Sabtu (29/8/2026) malam.
Adhitya mengatakan penerapan program pemilahan sampah di RW 12 saat ini telah mencapai sekitar 90 persen. Masih terdapat sekitar 10 persen rumah tangga yang belum menerapkan pemilahan.
“Terima kasih untuk RW 12 karena kami sudah menerima laporan, program pilah sampah sudah berjalan 90 persen. Masih ada sekitar 10 persen rumah tangga yang belum menjalankan,” ujar Adhitya.
Ia menjelaskan warga tetap dapat menggunakan kantong untuk membuang sampah sisa makanan. Namun, sampah yang masih memiliki nilai daur ulang, seperti botol plastik dan sampah anorganik lainnya, harus dipisahkan.
Menurut Adhitya, sampah yang telah tercampur dengan sisa makanan berpotensi tidak diangkut petugas kebersihan.
Karena itu, ia meminta warga yang telah memahami ketentuan pemilahan sampah ikut mengedukasi tetangga serta membantu pengurus RT dan RW menyukseskan program tersebut.
“Mulai 1 September, sampah yang tidak sesuai dengan ketentuan pemilahan tidak akan diangkut,” tegasnya.