Selain pemilahan sampah, Adhitya mengingatkan warga mengenai pendataan program Perlindungan Sosial (Perlinsos). Ia menyebut pendataan Perlinsos di Kelurahan Kassi-Kassi baru mencapai sekitar 40 persen.
Warga yang belum terdata diminta segera mendatangi kantor kelurahan untuk mengikuti pendataan. Batas waktu pendataan ditetapkan hingga 5 September 2026.
“Untuk masyarakat yang belum terdata di Perlinsos, saya harapkan segera ke kantor lurah sampai dengan tanggal 5 September,” imbaunya.
Dalam kesempatan tersebut, Adhitya juga mengapresiasi pelaksanaan Malam Ramah Tamah RW 12 yang dinilai menjadi momentum memperkuat kekompakan dan silaturahmi antarwarga.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak saling melempar tanggung jawab antara RT dan RW. Menurutnya, keduanya memiliki peran penting dalam pelayanan masyarakat di tingkat lingkungan.
Sementara itu, Ketua RW 12 Abdul Muis mengingatkan warga meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, khususnya ketika meninggalkan rumah.
Ia meminta warga memastikan kompor telah dimatikan dan mencabut peralatan listrik yang tidak digunakan, termasuk pengisi daya telepon seluler dan kipas angin.
“Kalau kita meninggalkan rumah, yang penting arus listrik harus kita pastikan semua dicabut. Mulai dari charger HP sampai kabel-kabel, termasuk kipas angin,” kata Abdul Muis.