DISWAY, SULSEL — Pemerintah Kota Makassar menggandeng Kantor Pertanahan Kota Makassar untuk memperkuat kepastian hukum aset daerah sekaligus menertibkan administrasi pertanahan dan tata ruang. Kerja sama ini diarahkan tidak hanya pada penyelesaian persoalan legalitas aset, tetapi juga peningkatan pelayanan publik.
Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelaksanaan Administrasi Pertanahan dan Peningkatan Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang di Kota Makassar, di Balai Kota Makassar, Senin (31/8/2026).
Nota kesepakatan ditandatangani Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar Johanis Buapi.
Munafri mengatakan kerja sama tersebut harus menghasilkan langkah konkret dalam pengelolaan aset dan mendukung pembangunan Kota Makassar. Ia meminta kesepakatan itu tidak berhenti pada agenda seremonial.
“Kerja sama dan kolaborasi antara Pemkot dan BPN ini menjadi napas dari proses menjaga aset dan pembangunan yang ada di Kota Makassar,” ujar Munafri.
Menurut dia, salah satu fokus utama yang perlu segera ditindaklanjuti ialah penyelesaian persoalan pertanahan, terutama menyangkut kejelasan status dan kedudukan hukum aset milik Pemerintah Kota Makassar.
Kepastian hukum terhadap aset daerah, kata Munafri, penting untuk mencegah munculnya persoalan pertanahan di kemudian hari. Legalitas yang jelas juga diperlukan agar aset pemerintah dapat dikelola secara optimal untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Munafri meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lebih aktif berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Makassar untuk mempercepat target yang telah ditetapkan.