“Bapak Ibu dari kepala SKPD juga bisa lebih proaktif untuk terus datang, berkomunikasi, berkonsultasi untuk memastikan target-target yang kita akan jalankan di seluruh lingkup SKPD,” katanya.
Ia menegaskan, kolaborasi Pemkot Makassar dan BPN juga harus berdampak terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendukung penataan ruang di Kota Makassar.
“Kerja sama ini harus berjalan tidak hanya di tataran perjanjian, tapi memang harus turun di tataran eksekusi yang baik di antara dua belah pihak,” tegas Munafri.
Sebagai tindak lanjut, sejumlah perjanjian kerja sama disiapkan antara Kantor Pertanahan Kota Makassar dan sejumlah perangkat daerah.
Kerja sama tersebut antara lain melibatkan Dinas Pertanahan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Tata Ruang, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dengan Dinas Pertanahan, kerja sama diarahkan pada percepatan pendaftaran tanah dan optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria. Langkah ini diharapkan mempercepat legalisasi tanah sekaligus membantu penyelesaian persoalan pertanahan melalui koordinasi lintas sektor.
Sementara itu, kerja sama dengan Dinas Tata Ruang mencakup integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kerja sama tersebut juga mencakup percepatan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).