Bapenda Makassar Beri Pengurangan PBB hingga 75 Persen bagi Veteran

Jumat 02-10-2026,19:42 WIB
Reporter : Fuad
Editor : Muh. Seilessy

DISWAY, SULSEL — Pemerintah Kota Makassar memastikan tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga 2027. Di tengah kebijakan tersebut, realisasi penerimaan PBB-P2 justru mencapai 86 persen atau sekitar Rp250 miliar dari target Rp295 miliar hingga akhir September 2026.

 

Selain menjaga stabilitas pajak, Pemkot Makassar juga memberikan keringanan PBB bagi kelompok masyarakat tertentu. Warga kurang mampu memperoleh pengurangan pajak sebesar 50 persen, sedangkan veteran mendapatkan pengurangan hingga 75 persen.

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Asminullah, mengatakan kebijakan tidak menaikkan PBB dan NJOP merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.

 

Menurutnya, NJOP terakhir kali mengalami penyesuaian pada 2024. Sejak saat itu, Pemkot Makassar belum kembali menaikkan NJOP, termasuk pada 2026 dan 2027.

 

“Untuk tahun 2026 dan tahun depan ini tidak ada kenaikan PBB. NJOP terakhir kita naikkan pada 2024. Kita melihat kemampuan bayar masyarakat sebelum menaikkan NJOP,” ujar Andi Asminullah, Jumat (2/10/2026).

 

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Pasalnya, PBB merupakan salah satu jenis pajak yang menyentuh hampir seluruh lapisan masyarakat.

 

“PBB ini menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Makanya, tentu kami harus mengkaji sedalam-dalamnya dan memperhatikan kemampuan masyarakat untuk membayar, apalagi dengan kondisi ekonomi saat ini,” jelasnya.

 

Selain mempertahankan kebijakan pajak, Bapenda Makassar memberikan pengurangan PBB sebesar 50 persen bagi masyarakat kurang mampu yang memenuhi persyaratan.

Kategori :