Warga yang ingin memperoleh keringanan tersebut dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kecamatan.
Sementara itu, veteran memperoleh pengurangan PBB sebesar 70 hingga 75 persen sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan perjuangan mereka.
“Untuk masyarakat kurang mampu, kami berikan pengurangan 50 persen. Mereka bisa mengajukan permohonan dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kecamatan,” ungkapnya.
Hingga tahun ini, sekitar 4.300 wajib pajak telah menerima pengurangan PBB. Penerima keringanan tersebut didominasi pensiunan dan masyarakat kurang mampu, termasuk veteran.
Andi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pelayanan perpajakan yang berkeadilan tanpa mengabaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Di sisi lain, Bapenda Makassar terus mengoptimalkan penagihan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan, khususnya objek pajak dengan nilai tagihan besar.
Salah satu strategi yang dilakukan adalah memasang baliho berukuran besar pada objek pajak yang memiliki tunggakan signifikan. Langkah tersebut diharapkan mendorong wajib pajak segera memenuhi kewajibannya.
Menurut Andi, strategi penagihan terbuka itu mulai menunjukkan hasil. Sejumlah pemilik objek pajak bahkan menghubungi Bapenda satu hingga dua hari setelah pemasangan baliho untuk menyatakan kesediaan melunasi tunggakan.