Sebagai bentuk apresiasi, Bapenda juga memberikan insentif kepada jajaran kewilayahan yang berkontribusi dalam mengoptimalkan penerimaan PBB.
NJOP Ditentukan Berdasarkan Zonasi
Terkait penetapan NJOP, Andi menjelaskan bahwa nilai objek pajak di Makassar bervariasi, mulai dari sekitar Rp300 ribu hingga Rp28 juta.
Nilai tertinggi umumnya berada di kawasan strategis dan jalan protokol, seperti Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani. Sementara itu, kawasan pinggiran kota memiliki nilai NJOP yang relatif lebih rendah.
Penetapan NJOP dilakukan berdasarkan zonasi dan hasil penilaian atau appraisal oleh tenaga profesional. Dengan demikian, penentuan nilai objek pajak tidak dilakukan secara sepihak oleh pemerintah.
Dari sisi pendapatan daerah, PBB menjadi salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.
Dengan total PAD sekitar Rp2,3 triliun, kontribusi PBB mencapai lebih dari Rp290 miliar atau sekitar 13 persen.
Andi menegaskan, Bapenda akan terus memperkuat kolaborasi dengan jajaran kewilayahan, meningkatkan kesadaran wajib pajak, serta mengoptimalkan strategi penagihan untuk menjaga penerimaan daerah.