Sekda Makassar Tekankan Pemerataan Layanan Kesehatan dan Penataan Tenaga Medis

Rabu 14-10-2026,17:11 WIB
Reporter : Fuad
Editor : Muh. Seilessy

Status Kota Makassar yang masuk dalam kategori Universal Health Coverage (UHC) Prioritas memberikan kemudahan kepesertaan bagi masyarakat kurang mampu, khususnya yang terdaftar pada desil 1 hingga 4 Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

​

"Masyarakat yang belum memiliki kartu JKN tetapi masuk dalam kategori pembiayaan desil 1 sampai 4 bisa langsung direkrut saat itu juga. Kepesertaan mereka aktif dalam waktu 1x24 jam tanpa perlu menunggu masa aktivasi 14 hari," jelas Nursaidah.

​

Nursaidah menambahkan, sinergi antara Pemkot Makassar dan BPJS Kesehatan merupakan bentuk kerja sama yang saling menguntungkan (simbiosis mutualisme) yang berlandaskan asas gotong royong. 

 

Sistem iuran bersama ini memastikan seluruh warga Makassar terlindungi dari risiko finansial saat membutuhkan perawatan medis darurat maupun penanganan penyakit kronis.

​

"Melalui asas gotong royong ini, seluruh peserta JKN dapat mengakses pelayanan kesehatan tanpa dipungut biaya atau nol rupiah, selama penanganan medis yang diberikan sesuai dengan indikasi dokter," pungkasnya. (*)

Kategori :