Oleh : Nur Jamilah <strong>diswaysulsel.com</strong> - <strong>UNDANG</strong>-undang keuangan negara nomor 17 tahun 2003 dan Undang-undang perbendaharaan negara nomor 1 tahun 2004 mengamanatkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah diwujudkan dalam suatu dokumen anggaran sebagai alat akuntabilitas, manajemen dan kebijakan ekonomi. Dari pelaksanaan anggaran ini selanjutnya sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban kementerian negara/lembaga maupun pemerintah daerah dituntut menyusun dan menyampaikan laporan keuangan, berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan sebagai pertanggungjawaban dalam upaya mewujudkan prinsip-prinsip Good Governance di sektor pemerintahan. Setiap entitas pemerintah diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada public atas anggaran yang diterimanya. Tujuan dari penyusunan laporan keuangan oleh suatu entitas adalah untuk memberikan informasi yang tepat sehingga dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan tahun berjalan bahkan satu tahun kedepan. Penyusunan rencana kegiatan ke depan harusnya juga mengacu kepada informasi yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut sehingga fungsi anggaran sebagai alat kebijakan fiskal dapat dioptimalkan yang akan berimplikasi pada keputusan dan kebijakan perekonomian lainnya baik di sisi moneter maupun sektor riil. Laporan keuangan memiliki peranan sebagai penyedia informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010, laporan keuangan yang baik memiliki karakteristik kualitatif yaitu andal, relevan, dapat dibandingkan dan dapat dipahami. Sebagai salah satu unit core business pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku entitas akuntansi di bawah Badan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang memiliki peranan penting dalam mewujudkan laporan keuangan pemerintah yang berkualitas dan akuntabel, salah satu tugas KPPN adalah melaksanakan penyusunan Laporan Keuangan tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA). Salah satu pelaksanaannya adalah dengan menyusun laporan keuangan berupa Penyusunan laporan keuangan kementerian Lembaga dibuat secara berjenjang mulai dari unit terkecil yaitu Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA), Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W), Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-E1) dan Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengguna Anggaran (UAPA) yang dikenal dengan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL). Selanjutnya LKKL tersebut akan digabung dengan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Konsekuensi dari prinsip penggabungan secara berjenjang adalah akuntansi kesalahan jika pada level dibawahnya menyajikan data yang tidak akurat. Oleh karena itu setiap satuan kerja yang berkewajiban menyusun laporan keuangan memegang peranan penting bagi keandalan informasi dan data yang disajikan. Selanjutnya atas laporan keuangan ini BPK melakukan pemeriksaan atas laporan yang disusun oleh satuan kerja dan terhadap pemeriksaan ini, diharapkan BPK memberikan opini terhadap laporan keuangan berupa Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) atau WTP. Dalam rangka mewujudkan kualitas laporan keuangan, Kanwil selaku Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah, telah melakukan penilaian terhadap laporan keuangan yang berada di lingkup wilayah kerjanya. Adapun kriteria penilaian tersebut meliputi ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan, keakuratan data, kepatuhan pelaksanaan anggaran satker, penyajian laporan keuangan dalam CaLK (Catatan Atas Laporan Keuangan), Beban kerja, partisipasi UAKPA terkait penyelesaian LKKL (Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga), serta laporan Barang Milik Negara. Dalam upaya menyajikan laporan keuangan tingkat UAKPA yang berkualitas dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-222/PMK.05/2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2016 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, KPPN Sinjai selaku satker dalam menyusun laporan keuangan tingkat UAKPA memiliki kiat- kiat sebagai berikut : 1. Menyusun dan mengirimkan laporan keuangan secara tepat waktu; dengan penyampaian laporan secara tepat waktu diharapkan informasi yang terkandung didalam laporan keuangan, berguna untuk pengambilan keputusan sehingga dapat meminimalisir kerugian akibat laporan keuangan yang disampaikan lewat dari batas waktu. 2. Keakuratan data LKKL; dalam menjaga keakuratan dan kewajaran data, KPPN Sinjai selaku satker telah melakukan telaah atas laporan keuangan yang disusunnya, kesesuaian dan kesinambungan antara komponen laporan keuangan yang terdiri dari Neraca percobaan, Laporan realisasi anggaran, laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas dan laporan Barang Milik Negara) serta data yang disajikan telah sesuai dengan bukti transaksi yang terjadi, dan pada akhirnya laporan keuangan tersebut dapat diuji kebenarannya. Telaah laporan keuangan dilakukan sebelum laporan keuangan disampaikan ke unit akuntansi diatasnya. Hasil dari telaah laporan keuangan dituangkan dalam kertas kerja telaah laporan keuangan. 3. Kepatuhan pelaksanaan anggaran satker ; Untuk melaksanakan kepatuhan dalam pelaksanaan anggaran, dan menghindari kesalahan dalam pembebanan anggaran, KPPN Sinjai selaku satker dalam menyusun laporan keuangannya harus tepat dan sesuai pada penggunaan akun belanja, pendapatan maupun setoran sisa Uang Persediaan maupun tambahan uang persediaan. Disamping itu pencatatan atas setiap transaksi keuangan secara langsung dilakukan pada Aplikasi SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) adalah aplikasi terintegrasi yang digunakan oleh satker untuk mencatat, mengelola, dan mempertanggungjawabkan laporan keuangannya. 4. Penyajian laporan keuangan dalam CaLK (Catatan Atas Laporan Keuangan); Penjelasan atas laporan keuangan yang disusun tidak kalah penting dalam laporan keuangan. Sistematika penyajian laporan keuangan harus mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan, penjelasan yang rinci dan detail per pos laporan dalam pengungkapan CaLK, penajaman analisisa data transaksi, kelengkapan lampiran pendukung CaLK serta tampilan laporan keuangan yang disajikan (estetika kesesuaian antara daftar isi dan isi, desain dan sampul laporan). 5. Partisipasi UAKPA terkait penyelesaian LKKL ; Peran KPPN Sinjai dalam hal ini selaku satker penyusun laporan keuangan tingkat UAKPA, senantiasa aktif dan segera menyelesaikan setiap permasalahan yang ada pada monitoring SAKTI menu (To do List) secara rutin dan berkala pada setiap akhir minggu. disamping itu KPPN Sinjai selaku penyusun laporan keuangan melakukan kerja sama/koordinasi yang baik antar operator keuangan dan BMN, Seksi VeraKI serta Bidang PAPK Kanwil dalam penyelesaian permasalahan laporan keuangan. Dengan melakukan kiat-kiat diatas diharapkan KPPN maupun satuan kerja selaku penyusun laporan keuangan tingkat satker dapat menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas, memberikan informasi yang berguna kepada para pengguna laporan khususnya sebagai sarana untuk meningkatkan akuntabilitas/pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan keuangan negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sinjai dan pada akhirnya laporan ini memperoleh penilaian WTP dari BPK sebagai bukti bahwa pemerintah mengelola keuangan negara secara profesional, transparan dan akuntabel untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat. (*)
Kiat KPPN Sinjai Menyajikan Laporan Keuangan Berkualitas
Selasa 06-12-2022,21:15 WIB
Oleh: admin
Kategori :