Polda Sulsel Hentikan Laporan NH, Kuasa Hukum TP: Ini Memulihkan Nama Baik Klien Kami

Kamis 05-01-2023,19:39 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

<strong>diswaysulselcom</strong> - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel mengentikan laporan Nurdin Halid (NH) atas dugaan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada Ketua DPD I Golkar Sulsel Taufan Pawe (TP). Kabarnya penghentian kasus tersebut karena dianggap bukan tindak pidana. Penghentian laporan Nurdin Halid terhadap Taufan Pawe diketahui melalui Surat Ditreskrimsus Polda Sulsel nomor SP2HSP2H/367.A.2/VII/Ditreskrimsus tanggal 28 Desember 2022. Hasil penyelidikan laporan tersebut, pihak Ditreskrimsus Polda Sulsel telah memeriksa saksi serta keterangan ahli, bahwa rekomendasi hasil gelar perkara tidak dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan karena bukan tindak pidana melainkan masuk keranah dewan pers. Meski demikian, penasehat hukum Taufan Pawe, Hasnan Hasbi mengatakan, penghentian kasus tersebut sekaligus memulihkan nama baik kliennya. Apalagi Taufan Pawe merupakan kepala daerah sekaligus tokoh politik. Hasnan mengapresiasi sikap penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel yang menghentikan kasus tersebut. Mengingat pihaknya sebagai terlapor telah melihat dari awal bahwa laporan mengenai dugaan pencemaran nama baik tersebut tidak memiliki unsur pidana. Menurut Hasnan, penghentian kasus ini tentunya telah melalui rangkaian proses penyelidikan yang obyektif dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku oleh Penyidik atas adanya Laporan Polisi oleh Pelapor, Nurdin Halid. "Dan memang kami dahulu sebagai Terlapor sangat paham betul, sejak awal secara yuridis normatifnya mengenai unsur-unsur dugaan tindak pidananya itu clear atau tidak terbukti sebagai suatu tindak pidana,” kata Hasnan melalui pesan singkat, Kamis, (5/1/2023). “Sehingga dengan adanya penghentian penyelidikan ini maka secara profesional tentunya dasar ini memulihkan nama baik dari beliau klien kami Bapak Dr HM Taufan Pawe,SH.,MH. Klien kami sempat terserang akan adanya laporan tersebut, karena kita ketahui bersama beliau ini sebagai tokoh politik dan juga sebagai Kepala Daerah yang seyogyanya dijaga nama baiknya,” sambungnya. Diketahui, laporan Nurdin Halid terhadap Taufan Pawe berawal ketika segelintir kader Golkar Sulsel melayangkan mosi tidak percaya melalui rapat pleno. Rapat pleno itu dipimpin Ketua Harian Partai Golkar Sulsel, Kadir Halid, yang melayangkan mosi tidak percaya kepada Taufan Pawe. Tim Kuasa Hukum Nurdin Halid, Syahrir Cakkari, mengatakan Taufan Pawe dilaporkan terkait pasal 27 ayat 3, UU nomor 11 tahun 2018 terkait ITE. Dalam hal ini, Taufan Pawe dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya. “Ada pencemaran nama baik yang dilakukan secara elektronik. Klien kami keberatan soal pernyataan di media elektronik, yang isinya 'otak mosi tidak percaya itu adalah Nurdin Halid',” ujar Cakkari belum lama ini. *** &nbsp;

Tags :
Kategori :

Terkait