Kasus Penyelundupan Solar, Satreskrim Polres Sinjai Tetap 5 Tersangka

Senin 13-02-2023,16:51 WIB
Reporter : Muhammad Seilessy
Editor : Muhammad Seilessy

Kasus Penyelundupan Solar, Satreskrim Polres Sinjai Tetap 5 Tersangka <strong>DISWAYSULSEL, SINJAI</strong> - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai menetapkan sebanyak 5 tersangka kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diamankan pada tanggal 13 Januari 2023 lalu. Penetapan tersangka kasus tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Syahruddin yang dipimpin oleh Wakapolres Sinjai Kompol Joko Sutrisno didampingi Kabag Ops Kompol Sunyoto dan turut dihadiri oleh Kasi Humas AKP H. Suharto, Kasat Intel AKP Didik Yusianto yang digelar di ruang rapat Satreskrim Polres Sinjai, Senin (13/2/2023). AKP Syahruddin megatakan, dalam kasus ini telah ditetapkan sebanyak 5 pelaku. Yakni, 2 orang pemilik solar dan 3 orang sopir truk. "Masing-masing pemilik solar, perempuan (IR) dan lelaki (AB). Supir truk (IB), (AN), (AS)," sebutnya. Dia merincikan, barang bukti solar yang diamankan atas pemilik perempuan IR dan Sopir IB sebanyak 365 jerigen atau sekitar 12.045 liter dan 1 unit mobil truk warna kuning plat polisi DD 8055 XX. Sedangkan barang bukti atas nama pemilik tersangka (AB) dan sopir (AN) dan (AS) yakni 1 unit truk warna hijau DD 8565 HB dengan barang bukti 344 jeregen atau 11.352 liter dan 1 unit truk warna merah DD 8801 KU dengan barang bukti 52 jeregen atau 1.716 liter dan 2 buah tandong berisi 10.000 liter dengan total sebanyak 23.068 liter. "Jadi jumlah keseluruhan BBM solar dari 3 (tiga) unit mobil yang diamankan sebanyak 35.113 liter," jelasnya. Sementara, mengenai kronologi, Kasat Reskrim Polres Sinjai menjelaskan bahwa pada Jumat tanggal 13 Januari 2023, sekitar pukul 02.40 wita, Polres Sinjai menggagalkan 3 unit mobil truk bermuatan jerigen yang berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari Bulukumba yang melintas di Kabupaten Sinjai menuju Morowali. Pasal yang disangkakan, mantan Kapolsek Bantaeng Polres Banteang ini mengungkapkan bahwa para tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang -undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUH Pidana. Dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp.60 milyar rupiah. "Kelima tersangka kini telah resmi di tahan. 4 tersangka di tahan di tahanan polres sinjai dan 1 tersangka perempuan di tahan rutan kelas II B sinjai," pungkasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait