<strong>DISWAYSULSEL, SINJAI</strong> - Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai melaksanakan Restorative Justice (RJ) kasus penganiayaan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Sinjai, Zulkarnaen yang didampingi Kasi Pidum, M. Edriyadi, dengan menghadirkan pihak keluarga kedua belah pihak yang berdamai serta tokoh masyarakat setempat, yang digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, Rabu (15/3/2023). Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen mengatakan, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak untuk mengajukan perdamaian atau dilakukan Restorative Justice (RJ), sehingga kita pun mengajukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). "Alhamdulillah hasil pengajuan perdamaian tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum, dan hari ini kita lakukan RJ," ujarnya. Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Sinjai, Edriyadi menjelaskan, kasus posisi singkatnya dimana perkara tersebut terjadi pada tanggal 14 Januari 2023 lalu, di Jalan Agus Salim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Tersangka Muh. Rifki bin Uttang (18) lagi ngonrol bersama temanny didepan mushollah, kemudian melintas sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban Wahyu (19) yang berboncengan dengan temannya, yang mana saat itu keduanya dalam kondisi mabuk sambil memainkan gas motornya dilokasi tempat tersangka sedang ngobrol, akibatnya tersangka yang merasa terganggu lalu memanggil saksi korban untuk singgah. Edriyadi menambahkan, tersangka bersama temannya langsung memanggil dan menghampiri saksi korban dan menyarankan saksi korban untuk segera pulang. Namun saran tersebut tidak diindahkan sehingga membuat tersangka emosi dan langsung memukul mata sebelah kanan pelakunl saksi menggunakan kepala tangan sebanyak 1 kali, sehingga mengakitbatkan saksi pelaku terjatuh dari motor segingga kepala saksi korban terbentur diaspal, akibatnya saksi korban mengalami luka memar pada mata sebelah kanan dan pelilis sebelah kiri luka robek. "Alhamdulillah, perkara penganiayaan telah dilakukan perdamaian atau Restorative Justice antara pelaku dan korban dengan menghadirkan keluarga masing-masing," pungkasnya. <ol> <li><strong>Penulis: Andi Irfan</strong></li> </ol>
Kasus Penganiayaan Berakhir RJ Pada Bidang Pidana Umum Kejari Sinjai
Rabu 15-03-2023,15:05 WIB
Editor : admin
Kategori :