<strong>DiswaySulsel, Makassar</strong> - Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan hal tersebut. Dia menyebutkan, KPK telah meningkatkan kasus yang berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari penyelidikan ke penyidikan. " Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," kata Ali Fikri melalui keterangannya, Senin, 15 Mei 2023. Menurut Ali, dalam proses hukum tersebut penyidik KPK telah melakukan pengumpulan alat bukti, setelah dilakukan penggeledahan di kediaman Andhi Pramono di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor beberapa waktu lalu. "Di rumah tersebut tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik. Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan," ujarnya. Tak hanya itu, KPK juga mencegah Andhi Pramono keluar negeri selama enam bulan, mulai 15 Mei hingga 15 November 2023. (*/sky)
Kepala Bea Cukai Makassar Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Selasa 16-05-2023,12:00 WIB
Editor : Muhammad Fadly
Kategori :