<strong>DiswaySulsel, Makassar</strong> - Komisi Yudisial (KY) didesak turut mengawasi jalannya persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkup PDAM Makassar yang menjerat adik kandung Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo sebagai terdakwa. Sebab jalannya sidang dianggap mencurigakan. Pasalnya aturan terkait pandemi Covid-19 sudah berlalu, namun persidangan perdana Haris Yasin Limpo dilaksanakan secara virtual pada Senin, 15 Mei 2023 lalu. Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) mendesak sidang berikutnya Pengadilan Tipikor Negeri Makassar menghadirkan para terdakwa di depan persidangan, bukan virtual. Sehingga bisa berjalan profesional dan proporsional. "Perkara ini termasuk perkara yang paling disoroti publik, sehingga butuh pengawalan ketat dari KY selama persidangan berjalan. Awal persidangan saja sudah mencurigakan karena di sidang online padahal kondisi saat ini, darurat Covid sudah dicabut," Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun. "Kalau sidangnya offline kan bisa maksimal pemeriksaan perkaranya nanti. Tidak seperti sidang online yang kerap ada kendalanya dan tidak berjalan maksimal, diantaranya menyangkut signal yang sering tidak normal," sambung Kadir. Diketahui, pembacaan dakwaan Haris Yasin Limpo dilaksanakan secara daring. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Haris didakwa pasal berlapis. Lantaran dianggap telah merugikan negara senilai Rp20,3 miliar lebih. Itu terkait dugaan penyimpangan dilingkup PDAM Makassar atas pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai 2019. Serta dugaan penyimpangan premi asuransi dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2016 sampai 2019. Isi dakwaan tersebut Haris dianggap melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, agenda sidang selanjutnya pengajuan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. "Penasehat Hukum terdakwa mengajukan eksepsi serta di depan persidangan mereka turut mengajukan permohonan penangguhan penahanan," tukas Soetarmi menandaskan. (*/bar)
Komisi Yudisial Didesak Awasi Sidang Kasus PDAM Makassar
Senin 22-05-2023,12:00 WIB
Editor : Muhammad Fadly
Kategori :