Anny Anna Maria Tersangka, Pelapor: Butuh Kepastian Hukum Setelah Setahun Berproses

Senin 26-06-2023,14:28 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

<strong>diswaysulselcom</strong> - Pelapor kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu dengan tersangka Anny Anna Maria Kondoy memberikan apresiasi pada penyidik Polrestabes Makassar. Alasannya, perkara ini telah satu tahun berproses sejak laporan dimasukkan. Iwan Kurniawan Hamid selaku pelapor menyebutkan, perkara terkait penggunaan surat palsu dan pemalsuan surat laporannya sudah dimasukkan sejak 21 Juni 2022 lalu. "Kami memberikan apresiasi kepada Polrestabes Makassar yang bekerja profesional menuntaskan laporan kami. Laporan ini sudah kami masukkan sejak tahun 2022 lalu, artinya proses untuk mencari kebenarannya cukup lama," kata Iwan Kurniawan, Senin (26/6/2023). Iwan menambahkan, tindak lanjut laporan dengan adanya tersangka dalam perkara ini memberikan kepastian hukum kepada warga negara. Utamanya terkait dengan hak kepemilikan tanah yang dilindungi oleh negara. "Perkara ini sudah dua kali dilakukan gelar perkara khusus di Polda, sehingga kami mendesak agar perkara ini tidak berlarut-larut. Tindak tegas diperlukan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk menggiring opini lublik, di mana seolah-olah pelaku adalah korban," ujar Iwan. Lebih lanjut Iwan khawatir adanya pihak-pihak lain yang tidak bertanggungjawab dalam perkara ini mengambil tindakan yang membuat pelapor sebagai korban justru menjadi pihak yang disebut mendzalimi. "Saat ini kami meminta agar tidak ada pihak-pihak lain lagi yang menggiring opini, karena sejatinya kamilah yang menjadi korban," terangnya. Di sisi lain, Iwan Kurniawan menduga adanya praktek mafia pertanahan. Sehingga dia juga memasukkan laporan ke Satgas Mafia Pertanahan mengenai peristiwa dugaan tindak pidana secara bersama-sama atau turut serta dalam melakukan dugaan manipulasi terhadap data atau informasi dari pihak pelaku. Sebelumnya, Anny Anna Maria Kondoy juga telah mengajukan gugatan kepemilikan terhadap dua bidang tanah di Makassar melalui Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 6 Juni 2022 dengan gugatan Nomor 199/Pdt.G/2022/PN Mks. Tapi gugatan ini kemudian ditolak oleh majelis hakim. Diketahui, penetapan Anny Anna Maria Kondoy sebagai tersangka dilakukan setelah polisi menemukan dua alat bukti yang cukup saat melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Anny ditetapkan sebagai tersangka melalui Suat Ketetapan Nomor: S.Tap/183/VI/Red.1.9/2023/Reskrim tertanggal 14 Juni 2023 dan disangka melanggar Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana). Anny Anna Maria Kondoy dilaporkan ke Reskrim Polrestabes Makassar pada tanggal 21 Juni 2022 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1101/VI/2022/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR terkait tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu. Kemudian pada tanggal 9 November 2022, Reskrim Polrestabes Makassar mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: Sp.Sidik/334/XI/RES.1.9/2022/Reskrim. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin, Prof Syukri Akub, menyebutkan upaya Polrestabes Makassar dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan pemalsuan surat untuk menguasai lahan patut diapresiasi, untuk memberikan rasa aman kepemilikan lahan kepada warga negara. "Kami melihat ada praktik-praktik mafia tanah dalam perkara ini. Hal ini terlihat dari sistematisnya penggunaan surat palsu atau pemalsuan surat untuk menguasai tanah tertentu," ujar Prof Syukri Akub. ***

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler