<strong>diswaysulsel.com, SINJAI </strong>- Terkait kebijakan Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin yang meminta penggunaan dana desa sebesar 40 persen dialokasikan untuk program budidaya tanaman pisang ditolak oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sinjai, Andi Asiz Karaeng Soi. Di mana kebijakan tersebut tertulis dalam surat edaran Pj Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 412.2/11938/DPMD tertanggal 9 Oktober 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, yang salah satu poinnya berbunyi bahwa pemerintah desa diminta mengalokasikan sebesar 40 persen dari pagu anggaran dana desa dalam rangka mendukung program ketahanan pangan. "Kebijakan sebesar 40 persen yang tertuang dalam surat edaran Pj Gubernur jelas melanggaran aturan," kata Karaeng Asiz panggilan akrab Kepala Desa Bua ini lewat pesan singkatnya di WhatsApp, Kamis (12/10/2023). Menurutnya, Pj Gubernur Sulsel tidak boleh merubah aturan yang telah diatur oleh pusat, dan harus memahami juknis yang telah diatur oleh pusat untuk pos-pos penggunaan dana desa. "Surat edaran Pj Gubernur Sulsel yang meminta untuk mengalokasikan sebesar 40 persen dari pagu anggaran dana desa untuk program tanam pisang, sudah jelas melanggar peraturan. Dan pastinya semua kepala desa menolak," ungkapnya. (Andi Irfan)
Ketua APDESI Sinjai Tolak Penggunaan Dana Desa 40 Persen untuk Budidaya Pisang
Kamis 12-10-2023,18:15 WIB
Editor : Muhammad Fadly
Kategori :