<strong>diswaysulsel.com</strong> -Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak korupsi pada PT. Surveyor Indonesia (SI) cabang Makassar tahun 2019-2020. Penetapan tersebut diumumkan Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur, di Kantor Kejati Sulsel, Selasa, 28 November 2023. "Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel No. 241/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 28 November 2023 atas nama tersangka JH," kata Jabal kepada awak media. Dia mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan enam orang saksi. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan JH. "Tadi telah melakukan pemeriksaan sebanyak enam orang saksi dan telah melakukan gelar perkara atau ekspos di hadapan pimpinan. Dan dari enam orang saksi yang diperiksa telah ditemukan dua alat bukti yang cukup menetapkan satu orang tersangka yaitu inisial JH," jelasnya. Selanjutnya, dilakukan penahanan terhadap tersangka JH selama 20 hari terhitung sejak 28 November sampai dengan tanggal 17 Desember 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar. Upaya ini guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan. Penahanan itu juga mempertimbangkan kekhawatiran tim penyidik atas upaya melarikan diri dari tersangka, maupun upaya menghilangkan barang bukti. "Selanjutnya terhadap Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-214/P.4.5/Fd.2/11/2023 ," urainya. Adapun modus yang dilakukan tersangka JH adalah meminjam perusahaan PT. Basista Teamwork dari MRU sebagai Direktur Utama yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Di mana, JH bekerja sama dengan tersangka ATL selaku Junior Officer PT SI Cabang Makassar sekaligus Manajer Proyek atau Personal Incharge (PIC) yang juga sudah ditahan atas perkara yang sama. Lalu tersangka TY selaku Kepala Cabang PT SI Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan AH sebagai Kepala Bagian Komersil 2 PT SI melakukan persekongkolan jahat membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) dengan total sekitar Rp. 30.547.296.983,- Anggaran tersebut, kata Jabal, untuk empat proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan kegiatan usaha core bisnis PT SI. Kemudian tersangka ATL mengajukan dropping dana RAB yang disetujui oleh Kabag Komersil 2 (AH) dan diteruskan oleh tersangka TY ke PT SI. Setelah dana diterima, lalu diteruskan PT SI Cabang Makassar ke rekening tersangka ATL. Belakangan, diketahui bahwa dana tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk empat proyek tersebut. Namun digunakan untuk kepentingan pribadi serta diberikan kepada para tersangka serta PT Basista Teamwork, PT Cahaya Sakti dan PT Inovasi Global Solusindo yang kini terus diselidiki oleh tim penyidik Kejati. "Tersangka JH menerima sejumlah dana dari PT SI Cabang Makassar melalui PT Basista Teamwork yang dimasukkan ke rekeningnya dan saksi BRS (anak tersangka JH) sebesar Rp4,6 miliar lebih. Karena proyek ini fiktif, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi serta disalurkan ke pihak lain. Penyidik terus mengembangkan kasus ini," tuturnya. Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan akibat perbuatan para tersangka menyebabkan PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian sebesar Rp.20.066.749.556,- "Berdasarkan temuan Tim Audit Investigasi PT. Surveyor Indonesia yang terdiri dari Bagian Legal, Divisi Human Capital dan Satuan Pengawasan Intern, serta sesuai dengan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting dan Keterangan Ahli Auditing," kata Soetarmi dalam keterangannya (28/11/2023) Tim penyidik Kejati Sulsel, sambung dia, masih terus mendalami kasus ini dengan terus melayangkan panggilan kepada beberapa saksi untuk melakukan pemeriksaan. "Oleh karena itu Kejati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan. Serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya melobi penyelesaian perkara ini," tandasnya.(<strong>Regent</strong>)
Kejati Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT. Surveyor Indonesia
Rabu 29-11-2023,12:00 WIB
Editor : Muhammad Seilessy
Kategori :