<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DiswayTakalar</strong> -- Kejaksaan Negeri Takalar dipimpin Kajari Takalar Salahuddin didampingi Suwarni Kasi Pidsus dan Sabri Salahuddin Kasi Intel kembali berhasil melakukan penghentian penuntutan (Restorative Justice) di kantor Kejaksaan Negeri Takalar, Kamis (17/02/22).</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Penghentian penuntutan diwarnai suasana haru saat melakukan permintaan maaf secara terbuka di iringi isak tangis pelaku terhadap korban dan meminta tersangka untuk tidak lagi melakukan perbuatan hukum sekaligus menjadikan pelajaran kehidupan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kajari Takalar, Salahuddin mengatakan restorative justice ini dilakukan dengan alasan kemanusiaan dikarenakan tersangka terpaksa melakukan pencurian sepeda motor tua lantaran terdesak akan kebutuhan biaya melahirkan istri yang sudah memasuki usia 9 (sembilan) bulan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Namun gaji tersangka sebagai buruh harian lepas tidak mencukupi serta sudah berusaha mencari pinjaman namun tidak berhasil.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>“Saat pelaksanaan kegiatan penyerahan tersangka (tahap II), diupayakan Restorative Justice (RJ) dengan mempertemukan para pihak termasuk saksi sehingga tercapai kesepakatan damai da permintaan maaf kepada korban.” ujar Salahuddin.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Selain itu, Kejari Takalar juga melalui Jaksa Milik Takalar (JAMILA) menggantikan uang yang telah dikeluarkan oleh saksi yang sebelumnya dipergunakan oleh tersangka untuk biaya persalinan istrinya dan biaya perawatan motor tersangka serta korban untuk dapat dipergunakan mencari nafkah kembali, sehingga para pihak antara tersangka maupun korban berdamai.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sementara itu di tempat yang sama Sabri Salahuddin Kasi Intel Takalar mengatakan proses Restorative Justice (RJ) yang sedang digencarkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia dengan arahan Jaksa Agung Burhanuddin sebuah inovasi dan kebijakan humanis berdasarkan hati nurani yang dituangkan melalui Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sabri sapaan akrabnya juga menjelaskan kegiatan ini merupakan perwujudan terhadap perinsip Dominus litis atau pengendali perkara yang melekat pada instansi Kejaksaan Republik Indonesia yang tertuang dalam pasal 139 KUHP.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Ia juga melanjutkan Proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan Restorative merupakan reformasi penegakan hukum yang dapat mengatasi kekakuan hukum positif.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Bukan saja dimaksudkan untuk menepis anggapan bahwa hukum hanya tajam kebawah tetapi juga dimaksudkan agar tujuan hukum keadilan dan kemanfaatan hukum dapat segera diwujudkan, Tutupnya. (ZQ)</p> <!-- /wp:paragraph -->
Restorative Justice kembali Berhasil Dilakukan Kejari Takalar
Kamis 17-02-2022,18:04 WIB
Reporter : admin
Editor : admin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 09-09-2026,20:28 WIB
Inspektorat Makassar Tegaskan Tak Ada Realisasi APBD untuk Seragam Gratis 2025
Kamis 10-09-2026,11:43 WIB
BPBD Makassar Salurkan Air Bersih ke 161 Titik
Kamis 10-09-2026,06:38 WIB
Tegaskan Pelayanan Pemerintahan Terus Berjalan, Kemendagri Dukung Penuh Kebijakan Bupati Gowa
Kamis 10-09-2026,13:42 WIB
Pemkot Makassar Raih Penghargaan Nasional atas Komitmen Pemerataan Pendidikan
Kamis 10-09-2026,14:23 WIB
Penipuan Mesin Stone Crusher Rekondisi di Maros, Polisi Didesak Periksa Saksi
Terkini
Kamis 10-09-2026,18:50 WIB
Radio Pemkab Takalar Dibedah, Slibe FM Bersiap Berbenah
Kamis 10-09-2026,15:41 WIB
PSG Bantai Slovan Bratislava di UCL, Ferran Torres Gacor
Kamis 10-09-2026,14:23 WIB
Penipuan Mesin Stone Crusher Rekondisi di Maros, Polisi Didesak Periksa Saksi
Kamis 10-09-2026,13:42 WIB
Pemkot Makassar Raih Penghargaan Nasional atas Komitmen Pemerataan Pendidikan
Kamis 10-09-2026,11:43 WIB