<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DiswayTakalar</strong> -- Kejaksaan Negeri Takalar dipimpin Kajari Takalar Salahuddin didampingi Suwarni Kasi Pidsus dan Sabri Salahuddin Kasi Intel kembali berhasil melakukan penghentian penuntutan (Restorative Justice) di kantor Kejaksaan Negeri Takalar, Kamis (17/02/22).</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Penghentian penuntutan diwarnai suasana haru saat melakukan permintaan maaf secara terbuka di iringi isak tangis pelaku terhadap korban dan meminta tersangka untuk tidak lagi melakukan perbuatan hukum sekaligus menjadikan pelajaran kehidupan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kajari Takalar, Salahuddin mengatakan restorative justice ini dilakukan dengan alasan kemanusiaan dikarenakan tersangka terpaksa melakukan pencurian sepeda motor tua lantaran terdesak akan kebutuhan biaya melahirkan istri yang sudah memasuki usia 9 (sembilan) bulan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Namun gaji tersangka sebagai buruh harian lepas tidak mencukupi serta sudah berusaha mencari pinjaman namun tidak berhasil.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>“Saat pelaksanaan kegiatan penyerahan tersangka (tahap II), diupayakan Restorative Justice (RJ) dengan mempertemukan para pihak termasuk saksi sehingga tercapai kesepakatan damai da permintaan maaf kepada korban.” ujar Salahuddin.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Selain itu, Kejari Takalar juga melalui Jaksa Milik Takalar (JAMILA) menggantikan uang yang telah dikeluarkan oleh saksi yang sebelumnya dipergunakan oleh tersangka untuk biaya persalinan istrinya dan biaya perawatan motor tersangka serta korban untuk dapat dipergunakan mencari nafkah kembali, sehingga para pihak antara tersangka maupun korban berdamai.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sementara itu di tempat yang sama Sabri Salahuddin Kasi Intel Takalar mengatakan proses Restorative Justice (RJ) yang sedang digencarkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia dengan arahan Jaksa Agung Burhanuddin sebuah inovasi dan kebijakan humanis berdasarkan hati nurani yang dituangkan melalui Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sabri sapaan akrabnya juga menjelaskan kegiatan ini merupakan perwujudan terhadap perinsip Dominus litis atau pengendali perkara yang melekat pada instansi Kejaksaan Republik Indonesia yang tertuang dalam pasal 139 KUHP.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Ia juga melanjutkan Proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan Restorative merupakan reformasi penegakan hukum yang dapat mengatasi kekakuan hukum positif.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Bukan saja dimaksudkan untuk menepis anggapan bahwa hukum hanya tajam kebawah tetapi juga dimaksudkan agar tujuan hukum keadilan dan kemanfaatan hukum dapat segera diwujudkan, Tutupnya. (ZQ)</p> <!-- /wp:paragraph -->
Restorative Justice kembali Berhasil Dilakukan Kejari Takalar
Kamis 17-02-2022,18:04 WIB
Reporter : admin
Editor : admin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 03-06-2026,11:19 WIB
Truk Angkutan Material Picu Kerusakan Jalan Perumahan BTN Bumi Somba Opu
Rabu 03-06-2026,11:04 WIB
Appi Ambil Sumpah dan Serahkan SK 167 PNS Baru Pemkot Makassar
Rabu 03-06-2026,08:10 WIB
Puluhan Beauty Enthusiast Ikuti Launching Utopia Glow Perfect Cushion di CitraCosmetic
Rabu 03-06-2026,11:23 WIB
Breaking News: Belum Usai, Sengketa Lahan Eks Gedung Hamrawati Jalan AP Pettarani Kembali Memanas
Rabu 03-06-2026,13:43 WIB
Sengketa Lahan Eks Gedung Hamrawati Memanas, Busrah Abdullah Datangi PN hingga Polres Gowa
Terkini
Rabu 03-06-2026,20:42 WIB
Respon Cepat, BPBD Makassar Bersihkan Kanal Bara-Baraya Timur
Rabu 03-06-2026,20:09 WIB
Dari Kebun Lapas ke Gerakan Kota: Mimpi Besar 459 Kebun untuk Makassar
Rabu 03-06-2026,18:27 WIB
Pemkot Makassar Kerahkan Tim Gabungan Bersihkan Sampah di Kanal Bara-Baraya
Rabu 03-06-2026,13:43 WIB
Sengketa Lahan Eks Gedung Hamrawati Memanas, Busrah Abdullah Datangi PN hingga Polres Gowa
Rabu 03-06-2026,11:23 WIB