<strong>diswaysulsel, SINJAI</strong> - Tim Bapenda Kabupaten Siniai melaksanakan sosialisasi pemberlakuan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diundangkan tanggal 12 Desember 2023 yang lalu, Selasa (16/1/2024). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sinjai, Asdar Amal Darmawan mengatakan, sosialisasi dilaksanakan atas penerapan jenis pajak baru yakni Pajak Sarang Burung Walet secara on the spot kepada para pengusaha/pegiat usaha sarang burung walet di wilayah Kecamatan Sinjai Utara dan Bulupoddo. "Pada kegiatan ini disosialisasikan tentang materi perda terkait Pajak SBW mulai dari subyek dan obyek, prinsip penarikan dan tarif yang ditetapkan 10 persen dari hasil penjualan sarang burung walet," ujarnya. Asdar mengaku bersyukur atas respon umum dari para wajib pajak yang ditemui sangat memahami tentang ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan mereka melaporkan hasil penjualannya secara mandiri kepada kami, mengingat pajak ini menggunakan metode Self Assesment sehingga wajib pajak dapat secara aktif melaporkan penjualannya secara berkala yang kemudian menjadi dasar penetapan pajak terutangnya. Dan dalam giat sosialisasi beberapa wajib pajak malah sudah mulai melakukan pemenuhan kewajiban pajaknya dengan menyetorkan pajak daerahnya sesuai jumlah penjualannya. Asdar berharap, respon baik dan wujud kesadaran dari para wajib pajak ini bisa menjadi contoh baik dan diikuti oleh para pengusaha walet lain di Kabupaten Sinjai, sehingga penerimaan pajak ini dapat optimal dan memberi kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah sebagai salah satu komponen pendukung pembiayaan pembangunan daerah. <strong>Penulis: Andi Irfan Arjuna</strong>
Bapenda Sinjai Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Khusus Pajak Sarang Burung Walet
Selasa 16-01-2024,12:14 WIB
Editor : Andi Irfan Arjuna
Kategori :