Anak Keluar Cari Nafkah, Mertua “Garap” Menantu di Rumah

Jumat 06-09-2024,22:38 WIB
Reporter : Andi Irfan Arjuna
Editor : Andi Irfan Arjuna

<strong>diswaysulsel.com, SINJAI -</strong> Kepolisian Resor Sinjai merelease penanganan kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur atau pemerkosaan yang terjadi di Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai. Kegiatan bertempat dilobby Pratasara Wirya Mapolres Sinjai yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Andi Rahmatullah didampingi Kasi Humas Kompol H. Suharto dan Kaur Bin Ops Reskrim Iptu Subhan, serta Penyidik yang dihadiri para awak media. Jumat (6/9/2024). Dihadapan awak media, Iptu Andi Rahmatullah mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur atau Pemerkosaan yang terjadi di Dusun Banoa, Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 06.00 wita. "Terduga pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 206 / VIII / 2024 / SPKT / Res Sinjai, tanggal 31 Agustus 2024," ujarnya. Pelaku berinisial KD (60), Pek. Petani, Alamat Dusun Bontang, Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, diamankan Sabtu (31/8/2024) sekira pukul 02.00 wita. "Korbannya berinisial SA (15) tahun yang tak lain merupakan menantu pelaku sendiri atau istri anak pelaku," ungkapnya. Terbongkarnya perbuatan bejat pelaku, setelah korban berhasil melarikan diri pada pukul 23.00 wita dengan meminta tolong kepada temannya lelaki AN (24) untuk menjemput korban dan membawanya pergi dari rumah mertuanya tersebut. Keesokan harinya, korban SA dijemput oleh suaminya dan membawa pulang istrinya ke rumah orang tuanya. Setelah itu korban kemudian menceritakan yang kelakuan bejat KD yang juga mertuanya kepada ibunya. "Nurung ibu korban kemudian melaporkan kelakuan bejat besannya tersebut ke mapolres sinjai," ujarnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya, di Dusun Banoa Desa Suka Maju Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai. "Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan atau pemerkosaan dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan polres sinjai." jelasnya. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 jo pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun penjara. <strong>Penulis: Andi Irfan</strong>

Tags :
Kategori :

Terkait