MAKASSAR,DISWAYSULSEL-- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa sedikitnya 17 saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan smart board di Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan 2022-2024. Perkara ini diusut sejak Agustus lalu namun hingga saat ini penyidik Kejati Sulsel belum meningkatkan ke tahap penyidikan. Aktivis Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK) Pusat, Ramzah Thabraman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mensupervisi kasus tersebut. "Saya minta kasus ini segera disupervisi. Saya berharap penyelidikan yang dilakukan tidak hanya ke satu orang rekanan dan 11 org pejabat Dikdis Sulsel. Diduga kuat masih ada pengusaha ‘pemain’ yang belum disebut namanya, bahkan ada dugaan keterlibatan oknum legislator Sulsel," tegas Wakil Ketua Umum GNPK Pusat, Ramzah Thabraman. Terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan penyelidikan perkara itu masih terus berlanjut. Dia mengatakan, penyidik terus mendalami fakta dan data yang telah dikumpulan selama pemeriksaan saksi berlangsung. "Penyidik tetap berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini," tegas Soetarmi. Dalam perkara ini, penyidik mengusut sejumlah proyek pengadaan multi media pembelajaran sepanjang 2022 hingga 2024. Proyek itu berupa pengadaan media pembelajaran Smart Board For Digital Learning Media Interaktif Flat 75 tahun 2024. Selain itu, ada juga pengadaan aplikasi pembelajaran Smart School tahun 2022-2023 pada Disdik Sulsel. (*) <strong>Berikut daftar beberapa saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Sulsel:</strong> 1. HD – Dirut PT. Samafitro - Pelaksana Pengadaan Media Pembelajaraan Smart Board Tahun 2023, 2. AS– Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pengadaan Aplikasi Pembelajaran Smart School Tahun 2022, 3. HA– Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pengadaan Aplikasi Pembelajaran Smart School Tahun 2023, 4. NK - Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pengadaan Aplikasi Pembelajaran Smart School Tahun 2024, 5. US– Pengguna Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Aplikasi Pembelajaran Smart School Tahun 2022, 6. EL– Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Aplikasi Pembelajaran Smart School Tahun 2023, 7. AT – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Aplikasi Pembelajaran Smart School Tahun 2024, 8. HA– Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pengadaan Media Pembelajaran Smart Board pada Juni 2023 Askar dan Oktober 2023, 9. MH– Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Media Pembelajran Smart Board, 10. NU– Bendahara Bidang SMA, 11. SA – Pengguna Anggaran Tahun 2022, 12. IN– Pengguna Anggaran Tahun 2023.
KPK Diminta Supervisi Kasus Proyek Smart Board di Kejati Sulsel
Rabu 16-10-2024,12:29 WIB
Editor : admin
Kategori :