KPID Sulsel Sarankan Pelibatan Lembaga Penyiaran Lokal Dalam Debat Kandidat

Senin 21-10-2024,15:05 WIB
Reporter : Akbar Nur Qadri
Editor : Akbar Nur Qadri

<strong>diswaysulsel.com</strong> - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel menyarankan kepada 24 KPU Kabupaten dan Kota serta Sulsel pelibatan lembaga penyiaran lokal untuk pelaksanaan debat kandidat. Hal itu berkesuaian dengan semangat KPU RI untuk keberlangsungan dan eksistensi lembaga penyiaran lokal bertumbuh di daerah masing-masing. Tentunya pelibatan lembaga penyiaran di masing-masing daerah juga harus sesuai dengan aspek yang diinginkan penyelenggara debat publik dalam hal ini KPU berdasarkan aturan yang ditetapkan. "Saran kami untuk KPU di 24 kabupaten/kota dan Sulsel paling tidak mereka dapat menggandeng lembaga penyiaran lokal selain nasional untuk menyiarkan secara langsung maupun tunda pelaksanaan debat kandidat cabup, cawalkot maupun cagub. Baik itu TV maupun Radio," kata Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID Sulsel, Nasruddin, Senin (21/10/2024). Mantan jurnalis Celebes TV ini menjelaskan, dalam setiap rapat koordinasi dengan sejumlah KPU di Sulsel, pihak KPID selalu mengingatkan dan memberikan masukan serta saran agar sedapat mungkin tetap memberdayakan lembaga penyiaran baik LPP lokal maupun LPS lokal untuk bekerjasama dalam hal penyiaran debat publik. Hal itu juga sebagai bentuk keberpihakan KPID demi memperjuangkan keberlangsungan dan keberlanjutan eksistensi lembaga penyiaran kedepannya. "Semangat kita adalah bisa berkeadilan dan tidak ada yang memonopili. Paling tidak lembaga penyiaran berjejaring sedapat mungkin bisa menggandeng lembaga penyiaran lokal agar bisa tumbuh bersama," urai mantan jurnalis Tribun Timur ini. Alasan lainnya juga agar seluruh masyarakat Sulsel bisa mengakses bagaimana calon kepala daerah memaparkan visi, misi dan program kerjanya melalui siaran lembaga penyiaran lokal. Tentunya, dalam menetapkan lembaga penyiaran untuk siara langsung debat publik, KPU juga perlu memperhatikan beberapa aspek penting yakni legalitas ijin lembaga penyiaran harus jelas yaitu memiliki izin penyelenggaraan penyiaran atau IPP tetap. Baik yang radio maupun TV. "Aturan main debat publik sudah di atur dalam peraturan KPU.Sehingga pandangan kami jika debat paslon dilakukan oleh media penyiaran lokal akan lebih fokus target audience yang menjadi sasaran debat, karena terlokalisir di daerah yang sedang menyelenggarakan pemilihan. Ini strategis dan efektif,” terangnya. Kendati debat publik oleh lembaga penyiaran lokal bukanlah suatu kewajiban dan bisa juga disiarkan televisi induk jaringan, paling tidak KPU dapat memberikan ruang bahkan satu kali kesempatan kepada lembaga penyiaran lokal untuk menyiarkan debat publik. Apalagi pelaksanaan debat untuk Pilkada serentak di 24 kabupaten/kota bahkan provinsi tahun ini seluruhnya digelar di daerah masing-masing. Tidak ada lagi di luar Sulsel seperti pilkada sebelumnya. "Tentu ini kesempatan besar bagi lembaga penyiaran lokal di daerah untuk memperlihatkan kualitasnya bahwa mereka juga bisa menjadi penanggungjawab debat dalam hal penyiaran," tutup Alumni Santri PM Gontor ini. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait